
Ketentuan Tindak Pidana Korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terbaru
“Pemerintah telah menerbitkan undang-undang terkait KUHP terbaru, yang salah satunya mengatur tindak pidana korporasi.”
Prinsip bahwa hukum harus sesuai dengan dinamika kehidupan negara merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum yang demokratis dan berkelanjutan. Salah bentuknya pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Hal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). KUHP terbaru tersebut akan merubah ketentuan KUHP lama yang sejak dulu menjadi dasar hukum pidana Indonesia.
Namun, perlu diketahui bahwa Pasal 624 UU 1/2023 menjelaskan bahwa KUHP ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Banyak sekali ketentuan baru yang termuat dalam KUHP terbaru ini. Salah satunya mengenai korporasi yang menjadi subjek hukum pidana selain perorangan (tindak pidana korporasi).
Secara garis besar, hal tersebut melingkupi pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya yang dalam KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Apa Saja yang Baru terhadap Ketentuan Pemidanaan di Indonesia?
Definisi Tindak Pidana Korporasi
Korporasi merupakan subjek tindak pidana yang mencakup (Pasal 45 UU 1/2023):
- Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
- Yayasan.
- Koperasi.
- Badan usaha milik negara.
- Badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu.
- Serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Badan usaha yang berbentuk firma.
- Persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 UU 1/2023 menjelaskan bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Baca juga: Frasa Batal Demi Hukum dalam Putusan Perkara Pidana
Pertanggungjawaban
Tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika (Pasal 48 UU 1/2023):
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
- Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi (Pasal 49 UU 1/2023).
Baca juga: Begini Ketentuan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang Menjerat Ferdy Sambo
Sanksi
Pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan (Pasal 118 UU 1/2023). Dalam hal ini, yang dimaksud pidana pokok adalah pidana denda.
Sedangkan, pidana tambahan terdiri atas (Pasal 120 UU 1/2023):
- Pembayaran ganti rugi;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- Pemenuhan kewajiban adat;
- Pembiayaan pelatihan kerja;
- Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Pengumuman putusan pengadilan;
- Pencabutan izin tertentu;
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi;
- Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan
- Pembubaran korporasi.
Pidana tambahan pada nomor 8, 10, dan 11 dijatuhkan paling lama 2 tahun. Jika korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan pada nomor 1 sampai 5, maka kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi (Pasal 120 ayat (2) dan (3) UU 1/2023).
Perusahaan Anda tengah dijerat sengketa pidana korporasi atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.