RKUHP Disahkan, Apa Saja Yang Baru Terhadap Ketentuan Pemidanaan Di Indonesia?

RKUHP Disahkan, Apa Saja Yang Baru Terhadap Ketentuan Pemidanaan Di Indonesia?

Belakangan ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Hal tersebut bukan tanpa sebab, mengingat menurut masyarakat banyak ketentuan kontroversial yang ada dalam RKUHP. Misalnya saja terkait ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Kendati demikian pada 6 Desember 2022 lalu DPR telah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi undang-undang. Artinya, setelah ini RKUHP atau KUHP baru yang telah disetujui ini perlu mendapatkan pengesahan dari Presiden. Apabila dalam 30 hari setelah persetujuan DPR KUHP baru tidak kunjung mendapat pengesahan dari Presiden, maka KUHP Baru ini tetap dinyatakan berlaku dan wajib untuk diundangkan (Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945).

Lalu apa saja hal yang baru yang dibawa oleh KUHP baru yang telah disepakati tersebut?

Jenis Pidana Pada KUHP Baru

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah bentuk pidana yang diancamkan. Pada umumnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru mengenal pidana dalam dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. 

Pidana Pokok

Pada KUHP lama, pidana pokok terdiri atas:

  1. pidana mati;
  2. pidana penjara;
  3. pidana kurungan;
  4. pidana denda;
  5. pidana tutupan.

Sedangkan pada KUHP baru yang telah disepakati, pidana pokok terdiri atas:

  1. pidana penjara;
  2. pidana tutupan;
  3. pidana pengawasan;
  4. pidana denda; dan
  5. pidana kerja sosial.

Sehingga pada KUHP Baru terdapat bentuk pemidanaan baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan pengembangan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab dengan pelaksanaan kedua jenis pidana itu dianggap dapat membantu terpidana dapat untuk dapat membebaskan diri dari rasa bersalah.

Pidana Tambahan

Selain perbedaan pada bentuk pidana pokok, pidana tambahan yang diatur pada KUHP baru juga menambah bentuk pidana tambahan. Pada KUHP lama, pidana tambahan meliputi:

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan barang-barang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan pada KUHP baru, bentuk pidana tambahan meliputi:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Selain itu pada KUHP baru juga mengenal bentuk pidana di luar pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu pidana yang bersifat khusus. Pidana yang bersifat khusus ini sejatinya merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Artinya jika sebelumnya terdakwa dapat langsung diberikan pidana mati pada delik tertentu, saat ini pidana mati hanya dapat diberikan secara alternatif dengan masa percobaan tertentu.

Pidana Mati sebagai Pidana Bersifat Khusus yang Diancamkan secara Alternatif

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pidana mati pada KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok seperti diatur pada KUHP lama, melainkan hanya dapat dijatuhkan sebagai alternatif pidana dengan masa percobaan tertentu.

Misalnya pada pasal pembunuhan KUHP lama yang ancaman maksimalnya merupakan pidana mati, maka hakim dapat dengan sekaligus memberikan pidana mati terhadap terdakwa. Namun dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru, maka kini hakim tidak dapat secara langsung menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, melainkan sebagai alternatif dengan masa percobaan tertentu. Misalnya, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Maka apabila dalam jangka waktu 10 tahun narapidana berkelakuan baik, maka ancaman pidana dapat diturunkan menjadi seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana

Pada KUHP lama, subjek hukum pidana hanya mengenal perseorangan. Sehingga pada umumnya bunyi pasal pada KUHP lama selalu dimulai dengan kata “barangsiapa”. Berbeda dengan KUHP baru, subjek pidana yang dikenal bukan hanya berupa perorangan, namun korporasi juga dapat menjadi subjek pidana. 

Bentuk korporasi yang termasuk dalam pengertian pada KUHP baru meliputi badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana pidana bagi perorangan, pidana yang diancamkan bagi korporasi berupa pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok yang diancamkan bagi korporasi adalah berupa denda. Sedangkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa:

  1. Pembayaran ganti rugi;
  2. Perbaikan akibat tindak pidana;
  3. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  4. Pemenuhan kewajiban adat.
  5. Pembiayaan pelatihan kerja;
  6. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  7. Pengumuman putusan pengadilan;
  8. Pencabutan izin tertentu;
  9. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  10. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan
  11. Pembubaran korporasi.

Keberlakuan Hukum Adat yang Diakui oleh KUHP Baru

Selain hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu perubahan yang dibawa oleh KUHP baru ialah diakomodasinya ketentuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Hal ini diatur secara khusus pada Pasal 2 KUHP baru. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan asas legalitas pada KUHP baru tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP baru.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud diatas berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP baru dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pengecualian Penjatuhan Pidana

Hal baru lainnya yang diatur pada KUHP baru adalah ketentuan pengecualian pemberian pidana pada kondisi tertentu. Hal ini diatur pada Pasal 70 yang menyatakan pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:

  1. Terdakwa adalah anak;
  2. Terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
  3. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  4. Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;
  5. Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban;
  6. Terdakwa tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
  7. Tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
  8. Korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut;
  9. Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
  10. Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain;
  11. Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
  12. Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
  13. Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
  14. Tindak pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
  15. Tindak pidana terjadi karena kealpaan.

Namun pengecualian tersebut tidak berlaku apabila:

  1. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
  3. TIndak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
  4. Tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai permasalahan litigasi, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.