Begini Ketentuan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana yang Menjerat Ferdy Sambo

Begini Ketentuan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana yang Menjerat Ferdy Sambo

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang merupakan atasannya sendiri. Kasus ini mulai menarik perhatian masyarakat semenjak ditemukannya fakta bahwa tewasnya Brigadir J bukan dikarenakan peristiwa tembak-menembak, tapi murni merupakan peristiwa pembunuhan.

Saat ini Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mengutip dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sebenarnya seperti apa isi Pasal 340 KUHP dan mengapa Ferdy Sambo dikenakan pasal tersebut?

Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Berdasarkan pendapat Moeljatno dalam “Asas-Asas Hukum Pidana” setidaknya dalam pasal tersebut dapat dibagi atas unsur-unsur:

  1. Barangsiapa
    Barangsiapa berarti pelaku dalam suatu tindak pidana dapat berlaku bagi setiap orang. Namun perlu diperhatikan, menurut Mahrus Ali dalam “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, subjek hukum yang diatur dalam KUHP hanya terbatas pada manusia (natuurlijk persoon). Sehingga badan hukum (rechtspersoon) dan korporasi tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP. 
  2. Sengaja
    Sengaja merupakan kondisi dimana seseorang menghendaki dan mengetahui (willen en wetten) perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut. Van Hattum menjelaskan bahwa menghendaki diartikan sebagai menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als oogmerk), sementara mengetahui diartikan sebagai mengetahui perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als wetenschap).

    Wirjono Prodjodikoro dalam “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” menjelaskan bahwa kesengajaan terbagi atas tiga jenis:

    1. Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk)
      Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
    2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn)
      Kesengajaan semacam ini terjadi apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik pidana, namun ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
    3. Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)
      Kesengajaan ini terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
  3. Dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain
    Pada dasarnya, unsur “dengan rencana lebih dahulu” mengandung 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

    1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
      adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Suasana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi.
    2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak
      Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian konkret yang berlaku.
    3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang
      Sama seperti pada syarat pertama, pelaksanaan kehendak dalam suasana  yang tenang berarti saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.

Sehingga berdasarkan penjelasan diatas, 340 KUHP menekankan adanya tindakan pendahuluan berupa perencanaan, persiapan sebelum melakukan eksekusi.

Pasal Penyertaan Dalam KUHP

Dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua ini, diduga Ferdy Sambo berperan memerintahkan anak buahnya yang lain untuk melakukan pembunuhan tersebut. Namun apakah bisa seseorang yang hanya memerintahkan pembunuhan dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan?

Dalam KUHP dikenal konsep penyertaan (deelneming). Penyertaan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Satochid Kartanegara dalam “Hukum Pidana: Kumpulan Kuliah” mengartikan penyertaan/deelneming sebagai suatu keadaan dimana dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu.

Pengaturan terkait penyertaan diatur pada Pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:

  1. Pembuat/dader (Pasal 55 KUHP) yang terdiri dari:
    1. Pelaku (pleger)
    2. Yang menyuruhlakukan (doenpleger)
    3. Yang turut serta (medepleger)
    4. Penganjur (uitlokker)
  2. Pembantu/medeplichtige (Pasal 56 KUHP) yang terdiri dari:
    1. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan
    2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, tindakan Ferdy Sambo yang merencanakan, menyiapkan dan memerintahkan membunuh Brigadir Joshua dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai permasalahan pidana, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.