Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)

Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)

Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)

“Perseroan terbatas wajib memperbarui data beneficial owner yang dilaksanakan tahunan.”

Salah satu aspek penting dari tata kelola perusahaan adalah transparansi terkait kepemilikan perusahaan, dalam hal ini, kewajiban untuk melaporkan informasi tentang Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat.

BO merupakan pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari kepemilikan saham. Dalam Perseroan Terbatas (PT), pelaksanaan BO selalu diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Jika PT terindikasi tidak menetapkan, melaporkan, dan meng-update laporan BO yang dilaksanakan tiap satu tahun sekali, maka dapat terkena tindakan tegas atau sanksi.

Pemilik manfaat (BO) diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13 Tahun 2018).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 21/2019).

Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham

Tujuan dari pelaporan BO adalah untuk mengantisipasi adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kemudian, dari pelaporan BO tersebut, didapatkan informasi yang akurat dan terkini serta sesuai fakta mengenai pemilik manfaat, yang tersedia untuk publik.

Lantas, bagaimana pelaksanaan penetapan dan pelaporan beneficial owner di Indonesia?

Kemudian, apa sanksi jika tidak menetapkan, melaporkan, dan meng-update BO setiap satu tahun sekali? Simak artikel berikut!

Baca juga: 4 Aspek Dasar Yang Penting untuk Diperiksa Dalam Legal Due Diligence

Definisi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 13/2018, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria.

Dalam hal ini, pemilik manfaat (BO) dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Selain itu, pemilik manfaat (BO) berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung,

Masing-masing jenis korporasi (PT, yayasan, koperasi, CV, dan sebagainya) memiliki kriteria BO yang berbeda-beda.

Kriteria BO pada PT adalah BO berupa orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018):

  1. Memiliki saham lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh PT per tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. Menerima manfaat dari PT; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Pada PT, orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 5, 6, dan 7 di atas merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.

Penting dipahami bahwa BO pasti merupakan orang perseorangan, dan bukan badan usaha maupun badan hukum.

Baca juga: Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia

Mekanisme Penetapan Beneficial Owner

Dalam rangka menetapkan orang perseorangan yang merupakan BO pada suatu korporasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 11 Perpres 13/2018, maka korporasi melakukan penetapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:

  1. Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian korporasi;
  2. Dokumen perikatan pendirian korporasi;
  3. Dokumen keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;
  4. Informasi instansi berwenang;
  5. Informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham PT;
  6. informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari korporasi bagi pemilik manfaat;
  7. Pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  8. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT;
  9. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada korporasi; dan/atau
  10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga: Benarkah Direksi Dapat Bertanggung Jawab secara Pribadi atas Kesalahannya?

Mekanisme Pelaporan Beneficial Owner

Pihak yang dapat menyampaikan dan melaporkan informasi BO atau pemilik manfaat dari korporasi meliputi (Pasal 18 ayat (3) Perpres 13/2018):

  1. Pendiri atau pengurus PT;
  2. Notaris; atau
  3. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk informasi pemilik manfaat dari korporasi.

PT dapat melaporkan BO atau pemilik manfaat pada laman bo.ahu.go.id

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Sanksi terhadap PT jika tidak melaporkan BO adalah dapat terancam pemblokiran akses perusahaan pada Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kemenkumham. 

Selain terancam diblokir pada SABH, nantinya juga akan merembet pada pemblokiran sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Pemblokiran akses tersebut dapat berakibat tidak bisanya mengubah, menambah dan memperbaharui data PT.

Hal ini akan sangat menghambat Perusahaan, terlebih jika sedang membutuhkan struktur pemegang saham, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris untuk segera diubah ataupun perubahan anggaran dasar Perusahaan.

Sebab, sebelum pelaksanaan perubahan, penambahan, dan pembaharuan data tersebut, Kemenkumham terlebih dahulu perlu melakukan pembukaan pemblokiran, yang membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Selain itu, belum dilaporkannya BO juga menimbulkan risiko bagi kepatuhan perusahaan, khususnya mengenai perizinan.

Sebab, secara otomatis perizinan berusaha menjadi tidak sesuai dengan keadaan PT terbaru apabila masih terblokir dalam sistem OSS.

Kemudian, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif jika ketidaksesuaian atas perizinan berusaha tersebut berlanjut.

Perusahaan Anda hendak mengurus pelaporan, penetapan, dan pengkinian beneficial owner, tetapi khawatir salah langkah dalam pengurusannya?

Silakan hubungi BP Lawyers melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235. 

Author: Sekar Ayu Primandani, Genies Wisnu Pradana