
Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?
Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?
Revolusi industri telah memaksa dunia usaha perlu menyesuaikan diri. Semenjak industri 4.0 dan beranjak ke industri 5.0, hal ini menjadikan persaingan bisnis juga berubah, dari sendiri-sendiri menjadi kolaborasi.
Sebagai contoh, saat ini banyak sekali kita lihat, bagaimana suatu brand dari produk atau jasa bekerja sama dengan brand lainnya dengan cara Co-Branding. Hal ini dilakukan, baik dengan menggabungkan brand satu dengan lainnya maupun menciptakan suatu brand baru yang dimiliki secara bersama-sama.
Utamanya, suatu brand bisa hadir dan terlindungi, diawali dengan Pendaftaran Merek.
Kemudian, yang dipahami oleh masyarakat awam adalah merek terbatas dimiliki oleh satu pihak saja. Padahal, hukum Indonesia telah membuka ruang suatu merek dapat didaftarkan lebih dari satu pihak atau pemohon.
Jika umumnya merek hanya dimiliki oleh satu pihak aja, apakah dimungkinkan bila pendaftaran merek diajukan lebih dari satu pihak?
Dalam praktiknya, terdapat dua opsi Pendaftaran Merek Dagang dengan lebih dari satu pemohon atau satu pihak, yakni dengan skema Permohonan Merek Biasa dan Permohonan Merek Kolektif.
Perbedaan dari kedua skema permohonan ini dapat dilihat dari segi penggunaannya.
Baca juga: Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?
Permohonan Merek Biasa
Permohonan Merek Biasa dengan pemohon lebih dari satu, dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan mereknya bersamaan dengan perusahaan lain, baik yang terikat afiliasi maupun tidak
Supaya lebih memahami, berikut ilustrasi kasus terkait Permohonan Merek Biasa yang dilakukan oleh lebih dari satu pemohon:
PT Bintang Terang Jaya dan PT Malam Bulan Benderang melakukan kolaborasi dalam menciptakan suatu brand fesyen baru, yaitu dengan merek “Bulan Bintang”.
Mereka pun mendaftarkan merek “Bulan Bintang” pada laman Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Adapun Kelas Merek yang dipilih sesuai dengan produk yang diperdagangkannya, yaitu: Kelas 25 (Pakaian), dengan nama pemohon merek PT Bintang Terang Jaya dan PT Malam Bulan Benderang.
Dengan demikian, setelah Merek “Bulan Bintang” tersebut terdaftar, baik PT Bintang Terang Jaya dan PT Malam Bulan Benderang merupakan pihak yang tercatat namanya sebagai Pemilik Merek dan memiliki Hak Eksklusif atas merek “Bulan Bintang”.
Baca juga: Mendaftarkan Merek Dagang
Permohonan Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada Barang maupun Jasa dengan karakteristik yang sama dari segi:
- Sifat.
- Ciri umum.
- Mutu barang atau jasa.
Merek kolektif ini diperdagangkan oleh beberapa pihak, baik perorangan maupun badan hukum, secara bersama-sama dengan tujuan sebagai pembeda dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Sebagai wujud dari merek yang digunakan secara bersamaan, maka dalam mengajukan permohonan merek kolektif ini wajib didasarkan pada Perjanjian Merek Kolektif.
Perjanjian ini digunakan sebagai dasar permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) juncto Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham No.67/2016).
Berikut merupakan ilustrasi dari Permohonan Merek Kolektif:
Sebuah komunitas batik pada suatu daerah yang berjumlah 30 pelaku usaha (yang berbadan hukum maupun perorangan) melakukan kolaborasi dengan cara menciptakan produk dan brand baru secara bersama-sama, dengan merek “Melokal Membumi”.
Sebelum mendaftarkan merek “Melokal Bumi”, 30 pelaku usaha tersebut membuat suatu Kesepakatan tertulis (re. Perjanjian Merek Kolektif) yang mengatur tentang:
- Sifat, ciri umum; atau mutu produk yang akan diproduksi;
- Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
- Sanksi bilamana pelanggaran penggunaan merek kolektif terjadi.
Perjanjian Merek Kolektif tersebut dilampirkan saat permohonan merek “Melokal Membumi” diajukan secara bersama-sama.
Setelah berhasil terdaftar, maka 30 pihak yang tergabung di dalamnya berhak menggunakan merek “Melokal Bumi” untuk produk kain batik yang dihasilkan oleh masing-masing pelaku usaha.
Baca juga: Jika Tanpa Aduan, Apakah Pelanggar Merek Dapat Diproses Secara Hukum?
Hak Lisensi Pemilik Merek
Meski Permohonan Merek Biasa dan Permohonan Merek Kolektif dapat dilakukan lebih dari satu pihak, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam hal lisensi merek.
Sebagai informasi, lisensi merek merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar miliknya, baik sebagian atau seluruhnya, berdasarkan perjanjian tertulis (Pasal 1 angka 18 UU MIG).
Apabila Merek Terdaftar atas skema Permohonan Merek Biasa, maka pemilik merek dapat memberikan hak lisensi merek kepada pihak lain.
Sementara itu, Perjanjian Lisensi Merek yang sudah disepakati secara tertulis tersebut wajib untuk diajukan permohonan pencatatannya kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Lain halnya dengan merek kolektif. Sebab, merek kolektif terdaftar hanya dapat digunakan terbatas oleh komunitas merek kolektif dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU MIG.
Namun, apabila terdapat pihak baru yang ingin menggunakan merek kolektif, maka pihak dimaksud tidak perlu mendapatkan lisensi dari pemilik merek kolektif.
Pihak tersebut hanya perlu menggabungkan diri pada komunitas yang memiliki hak atas merek kolektif terdaftar dimaksud.
Jika ingin didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual bersertifikat untuk menangani pengurusan objek kekayaan intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Asharyanto
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.