
Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan Hukum dan Pelaksanaan di Indonesia
Seiring berkembangnya teknologi, kasus kejahatan elektronik (cyber crime) semakin marak terjadi. Di satu sisi, perkembangan teknologi memberikan banyak dampak positif, salah satunya terobosan berupa penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature).
Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gencar mensosialisasikan mengenai tanda tangan digital yang berinduk untuk transaksi online. Harapannya, dengan menggunakan teknologi tanda tangan elektronik, masyarakat dapat semakin mudah melakukan berbagai transaksi secara daring.
Selain mengurangi kasus cyber crime, digital signature juga bertujuan memudahkan kegiatan bisnis. Tanda tangan digital tersebut dapat digunakan untuk mengesahkan dokumen. Contohnya, Anda ingin menandatangani perjanjian bisnis dengan seseorang tanpa bertatap muka, maka digital signature dapat dijadikan pengganti tanda tangan basah.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama dengan tanda tangan basah?
Apa yang harus diperhatikan untuk membedakan, mana tanda tangan elektronik yang mudah untuk ditolak atau disangkal keabsahannya?
Lalu, mana tanda tangan elektronik yang kuat secara hukum dan sulit untuk diragukan keabsahannya?
Baca juga: Dasar-Dasar Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Online
Dasar Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum bagi transaksi daring di seluruh Indonesia.
Artinya, semua aktivitas yang berkaitan dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet merujuk kepada UU ITE beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Tanda tangan elektronik merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU ITE, dan diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 12 UU ITE).
Selain itu, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 11 UU ITE):
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatanganannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Dalam Penjelasan UU ITE, secara tegas diakui bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya. Tepatnya, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Hal ini mendukung Pasal 5 UU ITE. Ditetapkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk tanda tangan elektronik) merupakan alat bukti hukum yang sah, sesuai dengan perluasan dari ketentuan Hukum Acara di Indonesia.
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik yang Dikecualikan
Namun, alat bukti tanda tangan elektronik dikecualikan untuk:
- Surat yang wajib dibuat dalam bentuk tertulis menurut undang-undang; maupun
- Surat beserta dokumen yang wajib dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, seperti akta sertifikat tanah.
Walau begitu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi tanda tangan elektronik atau digital signature untuk dapat memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah.
Oleh karenanya, wajib dipahami terkait tanda tangan elektronik seperti apa yang keabsahannya sama dengan tanda tangan basah.
Kemudian, perlu dipahami juga siapa yang dapat menyediakan tanda tangan elektronik atau digital signature tersebut di Indonesia.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Ada dua jenis tanda tangan elektronik atau digital signature di Indonesia, yaitu:
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan
- Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi.
Akibat hukum dari penggunaan tanda tangan elektronik, baik yang tersertifikasi ataupun yang tidak tersertifikasi berpengaruh kepada kekuatan nilai pembuktian.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan tanda tangan elektronik yang lain memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kewajiban untuk memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik berdasarkan persyaratan sah yang diatur di atas;
- Menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
- Dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Oleh karena itu, jelas terlihat bahwa tidak semua tanda tangan dapat dinyatakan sebagai tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum.
Penting untuk masyarakat memahami bahwa hanya tanda tangan elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang dapat dinyatakan sebagai tersertifikasi dan memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum.
Nantinya, ini akan memengaruhi kekuatan hukum tanda tangan. Termasuk dalam hal alat bukti hukum yang diajukan di hadapan pengadilan adalah dokumen elektronik yang dibubuhi dengan tanda tangan elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia adalah pihak-pihak badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Halaman Kominfo mengenai Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia untuk memastikan potensi kekuatan hukum tanda tangan elektronik yang digunakan.
Risiko Penggunaan Digital Signature
Dari ulasan di atas, akhirnya terbitlah kejelasan mengenai kekuatan hukum tanda tangan elektronik di Indonesia.
Lantas, apakah menjadi dilarang bagi masyarakat untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, sehingga kekuatan hukum dan akibat hukumnya dipertanyakan?
Tentu tidak dilarang. Tidak ada yang membatasi penggunaan masyarakat untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang dibuat oleh pihak manapun, termasuk non-Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maupun yang tidak tersertifikasi.
Namun, risiko yang timbul adalah tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah jika di kemudian hari diajukan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan.
Hal ini bisa dianalogikan dengan perbedaan kekuatan perjanjian dalam bentuk akta notariil (autentik) dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan. Keduanya memang mengikat para pihak. Tetapi jika harus dibuktikan di hadapan pengadilan, kekuatan pembuktiannya jelas berbeda.
Autentikasi atas tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik harus mampu menghindarkan seseorang dari kasus cyber crime, seperti pemalsuan.
Oleh karena itu, tanda tangan elektronik haruslah menganut konsep non-repudiation. Hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan keaslian berkas untuk mencegah penyangkalan dari pemilik tanda tangan.
Maka, perusahaan perlu melakukan manajemen risiko dalam menentukan dokumen apa saja yang dapat ditandatangani oleh tanda tangan elektronik. Selain itu, juga teliti dalam memilah yang sebaiknya ditandatangani dengan tanda tangan manual (basah).
Semakin krusial suatu dokumen, semakin disarankan untuk menandatangani secara manual. Atau jika menggunakan tanda tangan elektronik, maka harus dengan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi khawatir salah prosedur?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani urusan terkait kepatuhan hukum financial technology. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.