
Kasus Perdata Menjadi Pidana, Bagaimana Hal Seperti Ini Bisa Terjadi?
Secara umum, hanya terdapat dua jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yakni hukum publik dan hukum privat. Hanya saja, kedua hukum tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Dari sekian banyak jenis hukum, hukum perdata dan hukum pidana merupakan yang paling familiar di telinga masyarakat awam.
Hukum publik dan hukum privat tentu memiliki definisi dan ruang lingkup berbeda. Hukum publik mengatur antara hubungan warga negara dan negara serta ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum. Sementara itu, hukum privat berlaku secara khusus, yaitu mengatur antara satu pihak dengan pihak lain, baik perorangan maupun kelompok.
Hukum pidana termasuk jenis hukum yang masuk dalam kategori hukum publik. Sementara itu, hukum perdata menjadi bagian dari hukum privat. Keduanya terpisahkan oleh dinding pembatas yang jelas. Namun, pada praktiknya, banyak muncul kasus perdata menjadi kasus pidana. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?
Dilihat dari definisinya saja, hukum pidana dan hukum perdata merupakan hukum yang berbeda, mengatur hal yang berbeda pula. Dalam hal hukum pidana, hukum ini dapat dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah mengganggu kepentingan umum oleh negara. Sementara dalam hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.
Kasus Perdata Menjadi Pidana
Salah satu contoh kasus perdata yang pada akhirnya berubah menjadi kasus pidana adalah terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji. Dalam kasus ini, sebenarnya perselisihan antara dua pihak yang telah melakukan perjanjian merupakan kasus di ranah hukum perdata. Namun, banyak juga kasus yang membawa tersangka ke ranah hukum pidana karena adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Contoh kasus lain adalah terkait sengketa tanah. Dalam kasus ini, terlihat bahwa perselisihan antara dua belah pihak merupakan ranah hukum perdata. Namun, banyak pula kasus yang membawa para tersangka ke ranah hukum pidana, apabila terdapat perbuatan curang yang melawan hak orang lain.
Bagaimana Hal Ini Bisa Terjadi?
Terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Pada kedua contoh kasus di atas, bisa jadi terdapat unsur-unsur pidana yang muncul dalam proses perselisihan antara kedua belah pihak.
Contohnya dalam kasus wanprestasi, bisa saja terdapat unsur penipuan, penggelapan, dan lain-lain. Sama hal nya dengan kasus sengketa tanah. Dimungkinkan adanya unsur pidana yang muncul seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya.
Dalam kasus perdata, gugatan yang kerap diajukan adalah wanprestasi atau ingkar janji dan perbuatan melawan hukum (PMH). Wanprestasi dilakukan oleh seseorang ketika dia tidak memenuhi perjanjian yang sebelumnya telah dibuat dan disepakati. Sementara PMH adalah sebuah perbuatan dalam hal ini merugikan pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dan disertai dengan tidak adanya itikad baik dari pihak yang menimbulkan kerugian.
Berdasarkan dua jenis gugatan tersebut, kasus perdata atas dasar PMH kerap kali berakhir menjadi kasus pidana. Pada kejadian tersebut, para penyidik lebih memilih menggunakan pasal pidana untuk memberikan tekanan yang lebih terhadap tersangka. Padahal sebenarnya, pasal pidana seharusnya merupakan senjata terakhir (ultimum remedium) dan diterapkan apabila kasus tersebut tidak terselesaikan.
Lalu, bagaimana cara menghadapi perubahan kasus perdata menjadi pidana seperti kejadian tersebut? Setidaknya, masyarakat umum harus memiliki pengetahuan hukum yang luas untuk menghindari kejadian seperti ini. Paling tidak, masyarakat perlu mengetahui perbedaan yang mendasar antara kasus pidana dan perdata.
Selain itu, saat mengalami gugatan perdata dari seseorang, tidak ada salahnya untuk melakukan persiapan. Sebagai contoh, dengan meminta pertimbangan hukum dari seorang praktisi yang ahli di bidangnya. Dengan begitu, masyarakat awam tidak akan kebingungan saat menghadapi adanya kejanggalan perdata menjadi pidana.
Perusahaan Anda hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.