penggunaan wajah artis untuk iklan

Penggunaan Wajah Artis untuk Iklan: Risiko Hukum bagi Brand

“Penggunaan wajah artis untuk iklan tidak dapat dilakukan sembarangan. Simak risiko hukum, hak potret, izin foto, dan kewajiban brand.”

Jawaban Singkat:
Perusahaan tidak dapat menggunakan wajah artis, influencer, atau figur publik untuk iklan secara bebas. Meskipun foto diperoleh secara legal dari fotografer atau platform tertentu, penggunaan komersial tetap perlu memastikan hak cipta atas foto dan persetujuan penggunaan potret dari orang yang terdapat dalam foto.

Dalam industri pemasaran, penggunaan wajah figur publik dapat meningkatkan daya tarik sebuah produk. Foto artis pada kemasan, iklan digital, marketplace, katalog, atau materi promosi sering kali digunakan untuk membangun persepsi bahwa seseorang memiliki hubungan atau dukungan terhadap suatu produk.

Namun, penggunaan identitas seseorang untuk kepentingan komersial memiliki risiko hukum apabila tidak didukung izin yang tepat.

Kasus dugaan penggunaan foto Dua Lipa dalam materi promosi Samsung menjadi salah satu contoh bagaimana penggunaan wajah figur publik dapat menimbulkan sengketa.

Meskipun perkara tersebut tunduk pada hukum Amerika Serikat dan masih berkaitan dengan klaim para pihak, isu hukumnya relevan bagi perusahaan di Indonesia:

Apakah brand dapat menggunakan foto seseorang untuk menjual produk tanpa persetujuan yang jelas?

Jawabannya, tidak selalu.

Dalam konteks Indonesia, penggunaan wajah seseorang dalam iklan dapat berkaitan dengan beberapa aspek hukum, termasuk:

  • hak cipta;
  • hak atas potret;
  • perjanjian penggunaan gambar;
  • perlindungan konsumen;
  • potensi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Remix Lagu Tanpa Izin: Apakah Melanggar Hak Cipta?

Kasus Dua Lipa dan Samsung: Pelajaran bagi Brand

Dugaan sengketa antara Dua Lipa dan Samsung berkaitan dengan penggunaan foto figur publik pada kemasan produk.

Diberitakan bahwa Dua Lipa mengajukan gugatan terkait dugaan penggunaan foto dirinya pada kemasan produk Samsung yang dipasarkan di Amerika Serikat.

Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa isu hukum yang dikaitkan, antara lain:

  • dugaan penggunaan foto tanpa izin;
  • penggunaan identitas figur publik untuk kepentingan komersial;
  • dugaan kesan adanya hubungan komersial atau endorsement.

Samsung membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa penggunaan gambar berasal dari mitra penyedia konten serta telah melalui proses persetujuan.

Terlepas dari hasil akhir perkara tersebut, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi perusahaan:

Memiliki akses terhadap sebuah foto tidak selalu berarti memiliki hak untuk menggunakan identitas orang dalam foto tersebut untuk menjual produk.

Baca juga: Beda Logo? Awas Pelanggaran Hak Cipta Fashion

Perbedaan Hak Cipta Foto dan Hak Atas Potret

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan materi promosi adalah menganggap bahwa izin dari fotografer sudah cukup.

Padahal, terdapat dua aspek hukum yang berbeda.

AspekPemegang Hak
Hak cipta atas fotoFotografer atau pemegang hak cipta
Hak atas potretOrang yang terdapat dalam foto

Artinya, sebuah perusahaan dapat memperoleh lisensi penggunaan foto dari fotografer, tetapi tetap perlu memastikan adanya izin dari orang yang wajahnya digunakan apabila foto tersebut dipakai untuk kepentingan komersial.

Misalnya:

Sebuah brand membeli foto artis dari penyedia stok foto.

Lisensi tersebut mungkin memberikan hak menggunakan file gambar.

Namun, apabila foto tersebut digunakan pada:

  • kemasan produk;
  • billboard;
  • iklan berbayar;
  • katalog penjualan;

brand tetap perlu memastikan bahwa penggunaan wajah artis tersebut diperbolehkan untuk tujuan komersial.

Aturan Penggunaan Wajah Artis dalam Iklan Menurut Hukum Indonesia

Indonesia tidak memiliki konsep right of publicity sebagaimana beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Namun, perlindungan terhadap penggunaan potret tetap tersedia melalui ketentuan hak cipta.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), potret merupakan karya fotografi dengan objek manusia.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa foto yang memuat manusia memiliki aspek perlindungan hukum tertentu dan tidak semata-mata dianggap sebagai elemen visual biasa.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta, penggunaan secara komersial merupakan pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Karena itu, penggunaan foto seseorang pada:

  • iklan;
  • kemasan;
  • materi promosi;
  • konten pemasaran;

dapat termasuk penggunaan komersial apabila dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan adanya persetujuan tertulis sebelum menggunakan potret seseorang untuk kepentingan iklan.

Baca juga: Catut Brand Tanpa Izin? Waspada Pelanggaran Hak Cipta Logo

Risiko Hukum Menggunakan Foto Artis Tanpa Izin

Penggunaan wajah artis tanpa dasar izin yang memadai dapat menimbulkan beberapa risiko hukum.

1. Gugatan Ganti Rugi

Apabila penggunaan foto menyebabkan kerugian ekonomi atau pelanggaran hak yang dilindungi hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan.

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta, pihak yang mengalami kerugian atas pelanggaran hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.

Selain itu, Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak kepada pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

2. Penghentian Penggunaan Materi Promosi

Selain meminta ganti rugi, pihak yang dirugikan juga dapat meminta penghentian penggunaan materi yang dianggap melanggar.

Berdasarkan Pasal 99 ayat (3) UU Hak Cipta, pihak yang berhak dapat memohon putusan provisi atau putusan sela untuk menghentikan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Dalam praktik bisnis, hal ini dapat berdampak pada:

  • penarikan produk;
  • penghentian kampanye;
  • perubahan materi iklan;
  • kerugian reputasi brand.

3. Risiko Pidana

Penggunaan potret tanpa persetujuan tertulis untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial juga dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 115 UU Hak Cipta, penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial dapat dikenakan sanksi pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur pelanggaran berdasarkan pemeriksaan hukum.

Checklist Legal Sebelum Menggunakan Wajah Figur Publik untuk Iklan

Sebelum menggunakan foto artis, influencer, atlet, atau tokoh publik dalam kampanye pemasaran, perusahaan sebaiknya memastikan:

PemeriksaanDokumen
Hak penggunaan fotoLicense agreement
Persetujuan figur publikTalent release/model release
Tujuan penggunaanCampaign agreement
Media penggunaanDigital, print, packaging, billboard
Wilayah penggunaanNegara pemasaran
Durasi penggunaanPeriode kampanye
Hak modifikasiEditing, cropping, desain ulang

Hal tersebut penting karena izin penggunaan foto untuk satu tujuan belum tentu mencakup seluruh aktivitas pemasaran.

Contohnya:

Izin menggunakan foto untuk artikel editorial tidak otomatis mencakup penggunaan pada kemasan produk.

Pelajaran bagi Brand dan Tim Marketing

Bagi perusahaan, penggunaan figur publik dalam strategi pemasaran harus dipandang sebagai hubungan hukum, bukan hanya keputusan kreatif.

Sebelum meluncurkan kampanye, perusahaan perlu memastikan:

  • siapa pemilik hak atas materi visual;
  • apakah terdapat persetujuan penggunaan wajah;
  • apakah terdapat pembatasan media;
  • apakah penggunaan dapat menimbulkan kesan endorsement.

Kesalahan pada tahap awal dapat menyebabkan biaya yang lebih besar, termasuk:

  • penghentian kampanye;
  • penarikan materi promosi;
  • sengketa hukum;
  • kerusakan reputasi brand.

Kesimpulan

Wajah artis memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Kasus Dua Lipa dan Samsung menunjukkan bahwa penggunaan identitas figur publik dalam aktivitas pemasaran dapat menimbulkan risiko hukum apabila hak penggunaan tidak diperoleh secara jelas.

Dalam praktik bisnis Indonesia, perusahaan perlu memastikan tidak hanya hak cipta atas foto, tetapi juga persetujuan penggunaan potret dari orang yang terdapat dalam foto tersebut.

Perencanaan legal sejak tahap awal kampanye dapat membantu brand menghindari sengketa dan memastikan aktivitas pemasaran berjalan dengan dasar hukum yang kuat.

Audit Arsitektur Legal Kampanye Perseroan Anda

Jangan biarkan investasi pemasaran senilai miliaran rupiah hangus seketika akibat keteledoran administratif dalam memvalidasi hak atas potret. Memaksakan peluncuran produk tanpa izin komersial yang presisi adalah bom waktu yang akan menghancurkan reputasi perseroan di mata publik dan hukum.

Pastikan seluruh aset visual, materi promosi, dan desain kemasan perseroan Anda telah melewati uji tuntas legal (clearance search) yang bebas dari sengketa.

Untuk pendampingan audit Talent Release, penyusunan kontrak lisensi komersial periklanan, hingga representasi pembelaan perseroan di Pengadilan Niaga, diskusikan langkah strategis mitigasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.