sengketa merek dagang

Ganti Rugi Rp23 Miliar! Sengketa Merek Dagang LV vs Molly Tea 

“Jangan biarkan desain logo menghancurkan valuasi perseroan. Pelajari mitigasi sengketa merek dagang dan risiko rebranding paksa dari kasus Louis Vuitton.” 

Di meja eksekutif, identitas visual dan desain logo sering kali dipandang murni sebagai ranah kreativitas divisi pemasaran. Namun, putusan Pengadilan Rakyat Menengah Suzhou pada 29 Juni 2026 memberikan peringatan keras kepada jajaran Board of Directors: Satu kesalahan fatal dalam memvalidasi desain logo dapat memicu bencana finansial bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, motif bunga empat kelopak yang digunakan oleh jaringan minuman Molly Tea dinilai melanggar tujuh merek grafis terdaftar milik raksasa fesyen, Louis Vuitton (LV). Motif yang menempel pada gerai, kemasan, hingga materi promosi tersebut diduga menimbulkan kesan adanya hubungan komersial dengan LV.

Pengadilan menghukum Molly Tea dengan perintah penghentian penggunaan tanda, publikasi klarifikasi, dan ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan (sekitar Rp23 miliar). Mengingat pihak Molly Tea telah menyatakan akan mengajukan banding, status pelanggaran ini secara hukum masih bersifat dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Meski yurisdiksi putusan ini berada di luar negeri, kasus ini menjadi preseden sempurna bagi perseroan di Indonesia. Jika sengketa merek dagang ini menghantam perseroan Anda, apakah valuasi dan arus kas (cash flow) perusahaan siap menanggung dampak rebranding paksa?

Baca juga: Awas Kehilangan Brand! Pelajaran Sengketa Merek Polo

Motif Budaya Tidak Otomatis Membatalkan Hak Merek

Berdasarkan Pasal 20 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) bahwa tanda tidak dapat didaftarkan jika tidak memiliki daya pembeda atau menjadi milik umum. Namun, keberadaan motif serupa dalam budaya tidak otomatis menghapus perlindungan karena yang dinilai adalah komposisi komersial dan daya pembeda secara keseluruhan.

Keberatan terhadap merek harus ditempuh melalui mekanisme hukum, yaitu gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 76 jo. Pasal 77 UU Merek, yang diajukan ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu tertentu, kecuali terdapat iktikad tidak baik atau alasan khusus lain. Dengan demikian, klaim di media sosial tidak memiliki kekuatan hukum tanpa pembuktian di pengadilan.

Selain itu, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menegaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak berlaku untuk logo yang digunakan sebagai merek dagang, sehingga hak cipta tidak dapat menggantikan perlindungan merek. Namun, hal ini tidak menghapus kemungkinan perlindungan hak cipta atas karya tersebut secara terpisah.

Baca juga: ANTA Beli Puma? Cek Status Hak Merek dalam Akuisisi

Langkah Kepatuhan Logo Sebelum Bisnis Diluncurkan

Biaya pelanggaran merek dapat melampaui nilai ganti rugi yang mana perusahaan harus menarik kemasan, mengganti papan gerai, memperbarui aplikasi, menghentikan kampanye, dan membangun ulang pengenalan konsumen. Dampaknya akan mengarah dalam hal-hal tersebut dalam hal identitas visual telah digunakan di banyak tempat.

Pelaku usaha dapat mengurangi risiko tersebut melalui langkah berikut:

  1. Tentukan barang atau jasa yang akan digunakan serta rencana perluasan usaha. Penelusuran perlu mencakup kelas yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.
  2. Lakukan pencarian awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Cari nama, gambar, unsur dominan, ejaan, dan variasi bentuk yang mungkin menimbulkan kesan serupa.
  3. Nilai kemiripan secara substantif. Pemeriksaan perlu melihat kesan keseluruhan, unsur yang paling mudah diingat, hubungan barang atau jasa, saluran penjualan, dan profil konsumen.
  4. Periksa kemungkinan konflik dengan merek terkenal. Pencarian dalam satu kelas saja dapat melewatkan risiko perlindungan lintas kelas.
  5. Simpan dokumen proses penciptaan logo dan instruksi kepada desainer. Dokumentasi tersebut membantu menjelaskan asal desain, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan merek.
  6. Ajukan permohonan melalui sistem pendaftaran merek DJKI sebelum peluncuran komersial berskala luas. Bukti pengajuan belum merupakan sertifikat dan belum menimbulkan hak terdaftar sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Merek.

Pemeriksaan dalam PDKI merupakan langkah awal dimana hasil pencarian yang kosong tidak menjamin permohonan akan diterima karena pemeriksaan dapat menemukan tanda lain, menilai persamaan pada pokoknya, atau menerapkan alasan penolakan absolut.

Audit Legalitas Visual Merek Perseroan Anda Sekarang

Identitas visual adalah aset, namun ia bisa berubah menjadi liabilitas mematikan jika tidak dipagari oleh kepatuhan hukum yang presisi. Jangan biarkan investasi kampanye pemasaran yang bernilai miliaran rupiah hancur hanya karena kelalaian memvalidasi desain logo di tahap awal.

Pastikan peluncuran brand, desain kemasan, dan perluasan usaha perseroan Anda telah melewati uji tuntas (clearance search) yang bebas dari sengketa merek dagang.

Untuk pendampingan investigasi kemiripan merek, pendaftaran aset kekayaan intelektual korporasi, hingga strategi litigasi pertahanan dalam menghadapi sengketa merek komersial, diskusikan langkah taktis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.