
ANTA Beli Puma? Cek Status Hak Merek dalam Akuisisi
“Beli saham perseroan tidak otomatis menguasai IP. Pelajari mitigasi legal due diligence dan status hak merek dalam akuisisi dari manuver ANTA dan Puma.”
Manuver bisnis yang dilakukan oleh ANTA Sports sukses menjadi sorotan global. Pada 27 Januari 2026, ANTA menandatangani kesepakatan untuk mengambil alih 29,06% saham Puma SE dari Groupe Artémis dengan nilai fantastis mencapai EUR1,5 miliar. Dengan target penyelesaian transaksi sebelum akhir tahun 2026 yang masih menanti lampu hijau dari regulator, ANTA diproyeksikan menjadi pemegang saham terbesar. Posisi puncak ini berpotensi memberikan mereka pengaruh strategis yang masif, termasuk menduduki kursi pengawasan di dalam Supervisory Board.
Namun, bagi jajaran Direksi dan tim legal internal yang kerap mengeksekusi manuver korporasi serupa, berita ini memicu pertanyaan hukum tingkat tinggi: Apakah dengan menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk menguasai saham perseroan, ANTA secara otomatis sah menjadi pemilik dari merek dagang Puma?
Kenyataan hukumnya sangat brutal: Membeli saham perusahaan target tidak sama dengan menguasai aset intelektualnya. Jika perseroan Anda salah merancang arsitektur transaksi, gelontoran investasi raksasa tersebut bisa berubah menjadi pepesan kosong.
Baca juga: Merekrut Karyawan Kompetitor: Kasus Apple dan OpenAI
Kepemilikan dan Pengalihan Hak Merek dalam Akuisisi
Miskalkulasi terbesar di meja Mergers & Acquisitions (M&A) adalah mencampuradukkan status entitas korporasi dengan kekayaan intelektualnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang mutlak diberikan kepada pihak yang tercatat sebagai pemilik sah dalam sistem pendaftaran. Fakta ini menegaskan bahwa posisi pemegang saham mayoritas tidak akan otomatis menjadikan entitas tersebut sebagai pemilik merek dalam sebuah aksi akuisisi.
Di dalam ekosistem grup usaha raksasa, merek sering kali tidak didaftarkan atas nama perusahaan induk, melainkan dipegang oleh anak perusahaan atau entitas khusus yang berfungsi mengelola aset kekayaan intelektual (IP Holding Company).
Oleh karena itu, eksekutif wajib memahami perbedaan dampak arsitektur transaksi terhadap nasib hak merek:
- Share Acquisition (Akuisisi Saham): Pihak pembeli murni hanya mengakuisisi saham perusahaan target, tanpa sedikit pun mengubah status badan hukum maupun kepemilikan aset di dalamnya. Hak merek akan tetap terkunci dan tercatat atas nama entitas yang sebelumnya memang memilikinya. Pembeli saham murni mendapatkan hak kendali ekonomi, tetapi tidak otomatis dapat memiliki atau mengalihkan hak merek tersebut secara sepihak.
- Asset Acquisition (Akuisisi Aset): Dalam skema ini, hak merek dapat dipindahtangankan secara langsung karena kekayaan intelektual tersebut secara spesifik dijadikan sebagai objek transaksi. Pengalihan ini wajib dijabarkan secara detail dan rinci di dalam kontrak. Klausul tersebut wajib mencakup identitas merek dan wilayah pelindungan, serta harus diikuti dengan pencatatan resmi pada otoritas kekayaan intelektual di setiap yurisdiksi.
- Penggabungan (Merger): Aset-aset perusahaan, termasuk hak merek, akan beralih demi hukum secara otomatis kepada perusahaan hasil penggabungan (surviving company). Meskipun beralih secara otomatis, perubahan kepemilikan ini tetap mewajibkan proses pencatatan administratif agar sesuai dengan basis data resmi negara.
Merujuk pada Pasal 41 UU MIG, setiap pengalihan hak atas merek diwajibkan untuk dicatatkan secara resmi melalui perjanjian yang sah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa adanya pencatatan tersebut, pengalihan hak merek tidak akan memberikan akibat hukum apa pun yang mengikat terhadap pihak ketiga.
Baca juga: MAP Akuisisi Saham Perusahaan Sports Direct, Mereknya Beralih?
Jebakan Teritorial dan Solusi Lisensi Non-Eksklusif
Lantas, bagaimana entitas korporasi dalam grup usaha dapat memanfaatkan merek tersebut secara komersial? Solusi hukumnya terletak pada instrumen lisensi.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU MIG, pemilik terdaftar memiliki kebebasan untuk memberikan lisensi kepada pihak lain guna menggunakan sebagian atau seluruh jenis barang tanpa harus kehilangan status kepemilikannya. Namun, Pasal 42 ayat (3) hingga ayat (5) UU MIG memberikan peringatan tegas: Perjanjian lisensi tersebut wajib dicatatkan kepada Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek agar sah dan mengikat pihak ketiga.
Satu hal lagi yang kerap menjadi “titik buta” bagi korporasi yang menargetkan aksi M&A lintas negara adalah sifat teritorial dari merek.
Hak kekayaan intelektual sangat tunduk pada prinsip teritorial. Pelindungan hukum atas merek di suatu negara tidak akan secara otomatis berlaku atau diakui di negara lain. Pemilik sah yang terdaftar pun sangat mungkin berbeda di tiap-tiap yurisdiksi. Karena itu, status hak merek di Indonesia wajib divalidasi langsung melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik DJKI.
Audit Legal Due Diligence Pra-Akuisisi Perseroan Anda
Menandatangani kesepakatan bernilai triliunan rupiah tanpa investigasi forensik terhadap kekayaan intelektual target adalah sebuah perjudian bisnis yang amat berisiko.
Pelaksanaan Legal Due Diligence yang komprehensif menjadi syarat mutlak untuk memastikan kepemilikan dan status hukum merek. Pemeriksaan investigatif ini wajib menguliti kesesuaian identitas pemilik dalam sertifikat, melacak riwayat pengalihan (chain of title), memverifikasi masa pelindungan, hingga mendeteksi potensi sengketa yang dapat menggerus valuasi aset secara drastis. Seluruh temuan ini kemudian harus dikunci sebagai bentuk jaminan (representations and warranties) dan proteksi ganti rugi kontraktual di dalam perjanjian transaksi akhir.
Untuk pendampingan Legal Due Diligence kekayaan intelektual tingkat lanjut, perancangan arsitektur M&A lintas yurisdiksi, serta pendaftaran hak merek dalam akuisisi, diskusikan taktik manuver perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.