kewajiban RUPS Tahunan

Telat Kewajiban RUPS Tahunan, Akses PT Kena Blokir!

“Jangan sampai manuver bisnis korporasi Anda lumpuh. Pahami sanksi pemblokiran SABH akibat kelalaian kewajiban RUPS Tahunan menurut Permenkum 49/2025.”

RUPS Tahunan kini menjadi isu kepatuhan korporasi yang harus diperhatikan oleh direksi, komisaris, pemegang saham, dan in-house counsel. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) Perseroan wajib memastikan hasil persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Perubahan tersebut penting bagi setiap Perseroan Terbatas. Kegagalan memenuhi kewajiban laporan tahunan dapat berdampak langsung pada akses layanan SABH. Dampaknya dapat menghambat perubahan direksi, perubahan komisaris, perubahan anggaran dasar, peningkatan modal, penggabungan usaha, pengambilalihan saham, dan aksi korporasi lainnya.

Baca juga: Kewajiban Pelaporan PT: Ini Data Wajib dalam Laporan Tahunan?

Kewajiban Baru dalam Permenkum 49/2025

Permenkum 49/2025 tidak lagi memberikan ruang toleransi bagi perseroan yang lambat dalam menyusun pelaporan. Regulasi ini mengunci pergerakan manajemen melalui tenggat waktu yang sangat ketat:

  • Batas Waktu Pelaksanaan: Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025, Direksi diwajibkan menyelenggarakan RUPS dan menyajikan Laporan Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
  • Kewajiban Pelaporan Notariil: Persetujuan RUPS Tahunan tersebut tidak boleh hanya tersimpan di dalam laci Corporate Secretary. Hasil persetujuan wajib dituangkan ke dalam Akta Notaris dan disetorkan ke sistem SABH kementerian paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

Apa yang terjadi jika perseroan gagal memenuhi presisi waktu ini?

Merujuk pada Pasal 17 Permenkum 49/2025 dan Pasal 18 Permenkum 49/2025, kementerian akan langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika dalam tempo 30 hari sejak teguran diterbitkan kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, negara akan memblokir seluruh akses perseroan pada SABH.

Pembukaan blokir (Pasal 19 Permenkum 49/2025 & Pasal 20 Permenkum 49/2025) hanya bisa dilakukan melalui serangkaian permohonan birokratis yang akan memakan waktu dan merusak jadwal kerja perseroan. Selain untuk membuka pemblokiran saat ini dikenakan biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per persetujuan (PP 30/2026). 

Baca juga: Wajibkah Gaji Direksi di Laporan Tahunan AHU?

Mengapa Akses SABH Sangat Penting bagi Perseroan

SABH merupakan sistem utama administrasi badan hukum Perseroan, termasuk untuk pendirian, perubahan, pembubaran, dan penyampaian data kepada Kementerian Hukum.

Jika akses SABH terblokir, Perseroan dapat mengalami hambatan dalam perubahan direksi, komisaris, anggaran dasar, maupun transaksi pembiayaan dan investasi. Misalnya, pergantian direksi untuk kebutuhan kredit bank atau transaksi pengambilalihan saham dapat tertunda karena laporan tahunan belum disampaikan dan akses SABH tidak dapat digunakan. 

Laporan Tahunan Bukan Sekadar Laporan Keuangan dan Tanggung Jawab Direksi

Masih banyak Perseroan yang menyamakan laporan tahunan dengan laporan keuangan. Padahal, UUPT dan Permenkum 49/2025 menempatkan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi yang lebih luas.

Selain laporan keuangan, laporan tahunan memuat kegiatan usaha, masalah yang mempengaruhi operasional Perseroan, serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Informasi ini penting untuk menilai kinerja Direksi, fungsi pengawasan Komisaris, dan akuntabilitas Perseroan secara keseluruhan.

Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur bahwa laporan tahunan harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Jika ada yang tidak menandatangani, alasannya wajib dinyatakan secara tertulis. Apabila tidak menandatangani tanpa alasan tertulis, yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan tahunan.

Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UUPT mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila laporan keuangan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Risiko dan Checklist Kewajiban RUPS Tahunan

Direksi, Dewan Komisaris, in-house counsel, dan pemegang saham perlu memastikan kewajiban RUPS Tahunan dipenuhi secara tepat waktu. Direksi bertanggung jawab menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan menindaklanjutinya melalui notaris. Dewan Komisaris wajib melakukan telaah atas laporan tahunan sebelum diajukan kepada RUPS. 

In-house counsel perlu menyiapkan kalender kepatuhan yang mencakup penyusunan laporan tahunan, telaah komisaris, pelaksanaan RUPS, penandatanganan akta notaris, dan penyampaian melalui SABH. 

Pemegang saham juga perlu memperhatikan kewajiban ini karena kelalaian dapat menghambat aksi korporasi seperti penjualan saham, masuknya investor, atau perubahan struktur modal.

Pastikan proses penyusunan laporan, telaah komisaris, penyelenggaraan RUPS, hingga sinkronisasi data notariil pada sistem SABH telah mematuhi Permenkum 49/2025.

Untuk pendampingan penyelenggaraan RUPS Tahunan yang sah secara hukum, penyusunan risalah rapat, dan audit mitigasi pemblokiran sistem administrasi negara, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Andi Akhirah

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.