
Panduan Lengkap Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa
Panduan Lengkap Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa
”PT perorangan bersifat hanya untuk usaha mikro atau kecil, bila terdapat lebih dari satu pendiri, maka perlu upgrade PT Perorangan menjadi PT biasa.”
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha di Indonesia yang memilih mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan hukum atas usaha mereka.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini memiliki kemudahan untuk mendirikan PT Perorangan, yaitu bentuk PT yang dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa harus melalui proses yang kompleks seperti pendirian PT biasa.
PT Perorangan menjadi pilihan menarik karena proses pendaftarannya lebih sederhana, tidak memerlukan akta notaris, dan lebih cepat mendapatkan status badan hukum. Namun, seiring berkembangnya skala usaha dan kebutuhan tambahan modal, banyak pemilik PT Perorangan yang ingin meningkatkan status perusahaannya menjadi PT Biasa atau PT Persekutuan Modal
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh syarat, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan agar proses perubahan status dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
Baca juga: Hati-hati Menyerahkan Akta PT: Waspadai Risiko Kebocoran Data Pribadi
Dasar Hukum PT Perorangan vs PT Biasa
Sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa PT harus didirikan oleh minimal 2 orang pendiri WNI dengan akta notaris, dan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian tersebut mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Dengan adanya UU 6/2023, ketentuan tersebut diubah untuk memberi fasilitas bagi UMKM dimana sebuah PT yang memenuhi kriteria usaha mikro-kecil dapat didirikan oleh 1 orang saja.
Adapun untuk ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Menurut Pasal 6 PP 8/2021, Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik (tanpa perlu akta notaris).
Setelah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan memperoleh status badan hukum lewat sertifikat pendaftaran elektronik.
Baca juga: Panduan Lengkap Pengelolaan Akun OSS RBA untuk Perusahaan: Do’s & Don’ts
Kriteria Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa
Menurut Pasal 2 dan 3 Permenkumham 21/2021 membedakan dua jenis PT yaitu PT persekutuan modal (biasa) dan PT perorangan (untuk UMKM). Yang terpenting adalah bahwa PT Perorangan hanya berlaku untuk UMKM.
Lebih lanjut dalam Pasal 9 PP 8/2021 jika suatu PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, atau pemegang sahamnya bertambah menjadi lebih dari satu orang, maka PT tersebut wajib mengubah status menjadi PT biasa.
Artinya, misalnya jika omzet atau kekayaan PT Perorangan telah melebihi batas UMKM (modal > Rp50 juta atau omzet > Rp300 juta per tahun), atau ada investor/mitra baru yang ikut memiliki saham, maka menurut peraturan perundang-undangan harus diubah menjadi PT biasa.
Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
Prosedur Perubahan Status
Pelaku usaha harus membuat akta notaris yang merubah PT perorangan menjadi PT biasa. Sesuai Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021, akta tersebut memuat setidaknya tiga hal sebagai berikut:
- Pernyataan Pemegang Saham: menyatakan perubahan status PT perorangan menjadi PT biasa (PT persekutuan modal);
- Perubahan Anggaran Dasar: mengubah Pernyataan Pendirian semula menjadi Anggaran Dasar PT biasa. Isi minimal anggaran dasar yang baru meliputi nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besaran modal dasar, jumlah modal ditempatkan dan disetor, serta status PT (tertutup/terbuka);
- Perubahan Data Perusahaan: menyesuaikan data organisasi perusahaan. Ini meliputi perubahan susunan pemegang saham (misalnya karena ada alih kepemilikan saham), susunan Direksi atau Dewan Komisaris, serta perubahan lainnya (misalnya alamat kantor)
Setelah itu, Pelaku usaha mengisi surat pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Surat ini sebagai bagian dari proses pendaftaran pengesahan perubahan badan hukum.
Seperti pada pendirian PT biasa, perubahan status ini harus mendapatkan persetujuan Menteri. Artinya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan perubahan badan hukum PT tersebut. Setelah SK keluar, status PT baru (biasa) resmi berlaku.
Tindak Lanjut Administratif
Setelah memperoleh SK pengesahan perubahan, perusahaan perlu menyesuaikan dokumen dan data penting, antara lain:
- NPWP Badan: mendaftar/ubah NPWP sesuai struktur perusahaan baru.
- Perizinan Usaha di OSS: perbarui NIB dan izin terkait di sistem OSS berbasiskan risiko (sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP pelaksanaannya).
- Akun OSS Perusahaan: ubah identitas perusahaan pada akun OSS sesuai status baru.
- Rekening Bank: buka atau ubah rekening atas nama perusahaan (PT biasa) yang telah disahkan.
Pastikan Legalitas Perusahaan Anda Telah Sesuai Dengan Hukum! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Almira Amalia Husna/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.