Risiko Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis

Dalam Pelaksanaan memenuhi perjanjian atau kontrak kerja sering kali terjadi kegagalan diantara pihak yang terkait. Terjadinya pelanggaran atau kesalahan bisa terjadi karena faktor internal ataupun faktor eksternal dari pihak yang terkait. Salah satu kegagalan tersebut menjadi risiko dalam menjalankan kontrak bisnis. Risiko dalam hal ini berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak. Selain itu juga dalam kontrak bisnis terdapat istilah wanprestasi.
Wanprestasi merupakan hal yang terjadi jika tidak melakukan apa yang disanggupi yang tertera pada kontrak, tidak melakukan perjanjian sebagaimana yang dijanjikan, dan melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan dalam perjanjian. Wanprestasi yang terjadi dapat menyebabkan debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur, peralihan risiko kepada pihak debitur. Debitur juga diwajibkan memenuhi pelaksanaan perikatan disertai kewajiban debitur untuk melakukan pembayaran ganti rugi, dan debitur harus membayar biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan Negri.
Jika terjadi wanprestasi oleh debitur, maka sebagai kreditur memiliki hak hak nya Kembali seperti yang tercantum dalam pasal 1267 KUHPerdata yaitu meminta pelaksanaan perjanjian atau meminta ganti rugi, meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi atau dalam perjanjian timbal balik dapat dimintakan pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.