Waralaba

7 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Dalam Bisnis Waralaba - PawoonWaralaba yang juga sering disebut dengan franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Berlangsungnya sistem bisnis ini dapat dilakukan apabila telah ada perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberi waralaba merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima Waralaba. Sebaliknya penerima waralaba merupakan perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan /atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

Berdasarkan hubungan pemberi dan penerima, diatur juga kewajiban diantara keduanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 yaitu, Kewajiban Pemberi waralaba diantaranya memberikan segala informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang diwaralabakan, memberikan bantuan pembinaan berkesinambungan kepada penerima waralaba, harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negri, harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah terkait, dan pemberi waralaba juga berkewajiban untuk mendaftarkan prospectus yang dibuat tertulis.

Selanjutnya untuk kewajiban penerima waralaba yaitu melaksanakan seluruh intruksi Pemberi waralaba, melakukan pendaftaran perjanjian waralaba, tidak melakukan kegiatan usaha yang bermaksud untuk menyaingi yang diwaralabakan serta memberikan royalty kepada pemberi waralaba. Selain itu, pemerintah juga memilik kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian waralaba.