Solusi Untuk Komplain Barang Pembelian yang Cacat

Konsultan Hukum Indonesia – Pernah membeli barang secara online namun ketika barang sampai ternyata ada cacatnya? Ini kerap terjadi dan termasuk satu kelemahan dalam transaksi jual-beli secara online. menghadapi kasus ini, tidak semua penjual online melakukan proses ganti barang atau ganti rugi atas kerusakan barang. Bahkan, ada pelaku penjual online yang memang sengaja menjual barang yang cacat tanpa detail lengkapnya. Artinya, produk yang dijual memiliki cacat yang tersembunyi.

Dalam dunia perdagangan, proses jual beli juga diatur dalam Undang-Undang. Jual beli sebagaimana yang diatur dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) pada Pasal 1457 didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Dalam Pasal 1474 KUH Perdata, pada transaksi jual beli, penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu: menyerahkan barang dan menanggungnya.

Dan mengenai penanggungan yang harus dilakukan oleh penjual, R. Subekti dalam buku Aneka Perjanjian menyatakan bahwa penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi (“verborgen gebreken”) pada barang yang dijualnya, yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi pemakaian itu. Sehingga, jika si pembeli mengetahui cacat-cacat tersebut, ia sama sekali tidak akan membeli barang itu atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Secara spesifik, Pasal 1491 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:

  • penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
  • Tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian;

Sejauh ini tidak ada suatu pengertian yang secara eksplisit mendefinisikan tentang cacat tersembunyi, namun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata berikut:

“Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.”

Dengan demikian, penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu. Kecuali jika dalam hal demikian ia telah membuat perjanjian bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Jika  dalam proses jual beli terdapat cacat tersembunyi, maka pembeli dapat memilih beberapa opsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1507 KUH Perdata antara lain:

  • mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian; atau
  • akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

Adapun dari sisi penjual dalam kaitannya dengan cacat tersembunyi, terdapat 2 (dua) kewajiban yang harus dilakukan:

  • Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
  • Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.

Jika ditinjau berdasarkan aspek perlindungan konsumen, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) menyatakan bahwa hak konsumen adalah:

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UUPK. Penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, atau konsiliasi yang mana tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Baca Juga: Cara Meminta Ganti Rugi Dari Pelaku Invetasi Ilegal 

BPLawyers akan selalu mengupdate informasi seputar isu konsumen beserta berbagai pandangan hukum terkait perdagangan.