Surat Izin Usaha

Pengertian dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha | Rumah.comDalam menjalankan sebuah usaha akan lebih baik jika usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki perlindungan hukum secara jelas. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan usaha bahkan meningkatkan daya saing usaha. Untuk itu perlu membuat surat izin usaha agar mempermudah berjalannya usaha.

Surat izin usaha yang biasa disepbut dengan SIUP merupakan jati diri yang dipakai oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara sah berupa usaha kecil, menengah maupun usaha besar. Jenis usaha yang dibedakan menurut modal nya yaitu usaha kecil yang memiliki modal atau kekayaan kurang dari 25 juta rupiah, tidak berbadan hukum, diurus dan dijalankan senidiri oleh pemiliknya dan keuntungannya semata-mata untuk menambah biaya hidup. Perusahaan menengah yang memiliki modal atau kekayaan berkisar antara 25-100 juta rupiah. Sedangkan usaha besar mempunyai modal atau kekayaan bersidh diatas 100 juta.

Prosedur yang harus dijalankan untuk memperoleh surat izin usaha adalah dengan menandatangani surat permohonan izin dan melampirkan dokumen penting. Kemudaian dari dokumen tersebut akan diteliti kelengkapan dan kebenaran dari isinya oleh petugas, setelah itu akan dikeluarkan surat oerintah untuk membayar uang jaminan perusahaan dan biaya administrasi dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas kepada depatemen perdagangan dan di proses untuk selanjutnya hingga dikeluarkan surat izin usaha perdagangan resmi kepada pemohon.