Permohonan Hak Paten

Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan Hak PatenPaten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang meliputi proses,hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten juga merupakan langkah tepat untuk mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu juga dengan berkembangnya teknologi dengan pesat, hak paten juga diperlukan untuk melindungi inventornya.

Untuk itu, sebelum memiliki hak paten ada serangkaian proses yang harus dilalui dengan syarat berdasarkan permohonan dari pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Permohona tersebut juga dapat diajukan secara elektronik maupun non elektronik. Dalam permohonannya dapat meliputi keadaan dan identitas dari pemohon dan dilampirkan syarat berupa invensi yang akan di proses hak patennya. Dalam permohonannya juga harus dijelaskan secara rinci tentang bagaimana invensi tersebut dijalankan dan seterusnya.

Dalam permohonan hak paten ini juga terdapat permohonan dengan hak prioritas yaitu sesuai dengan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang tentang paten yang dilengkapi dengan dokumen prioritas oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. Setelah itu semua permohonan di proses meliputi pemeriksaan administratif,pemeriksaan substantif dan seterusnya.