Penggunaan LPG Subsidi oleh Pelaku Usaha Mikro

Subsidi LPG 3 Kg Diubah Jadi Bansos, Harga LPG Bisa NaikMeningkatnya jenis usaha yang berkembang di masyarakat beruntut dengan meningkatnya penggunaan gas LPG bersubsidi . Dalam penggunaannya, gas LPG dengan tabung 3 kg yang harganya diatur oleh Menteri dan bersubsidi diperuntukkan kepada rumah tangga dan pelaku usaha mikro . Selain daripada itu maka merupakan pelanggaran jika menggunakan LPG bersubsidi .

Usaha mikro sendiri merupakan usaha yang dimiliki oleh perorangan/ badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang bisa ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan usaha tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut , Anda dapat menyimpulkan apakah usaha yang Anda jalani berhak menggunakan gas LPG bersubsidi atau tidak.

Jika usaha yang Anda jalani bukan merupakan usaha mikro maka seharusnya Anda menggunakan gas LPG nonsubsidi. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan harga LPG tabung gas 3 kg yaitu badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran dapat terjadi dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu setiap orang yang mlakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak , bahan bakar gas, atau LPG bersubsididapta dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.

Penggunaan LPG subsidi pada usaha mikro bisa dilakukan jika tidak ada tindak penyalahgunaan di dalamnya dan tidak melanggar ketentuan berlaku serta tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.