Langsung di PHK Tanpa Peringatan

Badai PHK Makin Terasa, Ini 4 Daftarnya Selama November

Jika bekerja di suatu perusahaan Langkah yang paling pasti yaitu mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan terkait kerja sudah ada sejak awal yang biasa tercantum dalam perjanjian kerja tertulis maupun non tertulis. Jika ada salah satu yang tidak dilaksanakan atau melakukan pelanggaran maka dapat terkena sanksi atau pemecatan langsung oleh perusahaan.

Kehadiran setiap hariny amerupakan poin penting dalam bekerja. Mengenai kehadiran dan Langkah apa yang diambil pasti begitu jelas. Namu jika nyatanya masih ada karyawan yang mangkir dan tidak masuk hingga lima hari kerja tanpa izin dan pemberitahuan tentunya sangat fatal. Bahkan perusahaan ada yang langsung memberi surat PHK kepada karyawan karena sudah melakukan pelanggaran.

Lalu, apakah bisa perusahaan langsung mem- PHK karyawan nya begitu saja? Menurut ketentuan Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru pasal 154A ayat(1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil.

Berdasarkan dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa karyawan dapat di PHK jika tidak masuk selama 5 hari kerja atau lebih tanpa izin , maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan pemanggilan atau memberi surat peringatan terlebih dahulu daripada langsung memberi surat PHK kepada karyawan tersebut seperti yang tercantum dalam peraturan Undang-Undang ketenagakerjaan.