
Upah masih di Bawah Standar Minimum? Berikut ini Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dalam bentuk upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Lalu, bagaimana dengan upah pekerja yang harian? Bagi pekerja harian besaran upah ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari. Secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Pengusaha Dilarang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Disatu sisi, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), secara substansi, pengusaha dilarang untuk membayarkan upah pekerja dengan besaran yang lebih rendah dari upah minimum. Di sisi lain, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan upah kepada pekerja berdasarkan dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
UMP wajib ditetapkan oleh Gubernur dan dapat menetapkan UMK dengan beberapa ketentuan persyaratan, dimana nilai upah yang dibayarkan perusahaan harus lebih tinggi dari UMP. Dalam menetapkan UMP dan UMK, Gubernur menyesuaikan besarannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penting untuk digaris bawahi, bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun, ada pengecualian bagi usaha kecil dan mikro terkait ketentuan upah minimum ini.
Sebagai Contoh, berikut ini ketentuan upah minimum yang berlaku di provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020, yang berbunyi: “Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.276.349,906 per bulan.” Maka, pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah kurang dari ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan daerah setempat, seperti misalnya DKI Jakarta.
Langkah Hukum Jika Upah masih di Bawah Standar Minimum
Apabila Anda mendapati persoalan upah yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Anda bisa menggunakan proses penyelesaian perselisihan hak seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.
- Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika dalam kurun waktu 30 hari, tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan tersebut, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Karena ini termasuk perselisihan hak, maka setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi.
- Ketika mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Disamping itu, pekerja bisa mengambil upaya pidana, yaitu dengan membuat laporan ke pihak kepolisian. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Demikian penjelasan umum terkait upah minimum dan langkah hukum yang bisa ditempuh jika upah masih di bawah standar minimum. BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.