
Adakah Ketentuan Yang Mengatur Besar Persentase Kenaikan Upah/Gaji?
Pada dasarnya, ketika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur terkait persentase kenaikan upah atau gaji karyawan. Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Struktur dan Skala Upah
Walaupun demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, maka peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pedoman struktur dan skalamupah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu, yaitu yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.
Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja. Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.
Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB. Selain itu, pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Besaran Upah Minimum Karyawan
Upah minimum merupakan upah bulanan yang paling rendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum.
Terkait dengan kebijakan upah minimum, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, ditegaskan juga bahwa dalam menetapkan (memperjanjikan) upah, tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Nah, dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan upah. Akan tetapi, pengusaha melakukan peninjauan upah secara periodik dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.