3 April, 2020
Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung
Sektor :
Peradilan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung
Ringkasan Kebijakan :
- Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa pencegahan/penyebaran COVID-19 hingga 21 April 2020
- Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugasnya atau tidak kembali ke daerah asalnya dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta hadir secara fisik pada jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.