Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung

Sektor :

Peradilan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa pencegahan/penyebaran COVID-19 hingga 21 April 2020
  • Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugasnya atau tidak kembali ke daerah asalnya dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta hadir secara fisik pada jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak