Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Sektor :

Kesehatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019


 

Ringkasan Kebijakan :

Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan 

 

  1. Penepatan Pembatasan Sosial Berskala Besar
    • untuk dapat ditetapkan PSBB suatu wilayah harus memenuhi kriteria:
      1. jumlah aksus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat
      2. terdapat kaitan epidemiologs dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
    • Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19
    • Penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan
  2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
    • Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
      1. peliburan sekolah dan tempat kerja
      2. pembatasan kegiatan keagamaan
      3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum 
      4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya
      5. pembatasan moda transportasi
      6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    • Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran