Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Dalam Negeri

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai
  • Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama
  • Memastikan dan mengawasi kecukupan sembako dan aktivitas industri dan pabrik
  • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan.