Pelaksanaan kegiatan Industri dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19

Sektor :

Industri


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Surat menteri Perindustrian Nomor B/312/M-IND/IND/IV/2020 tahun 2020
tentang Pelaksanaan kegiatan Industri dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Surat ditujukan untuk Gubernur, dan Bupati/walikota seluruh Indonesia 
  • Mengharapakn kerjasama untuk
    1. membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat pandemi covid 19
    2. tidak melakukan pembatasan aktivitas industri termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
    3. dalam hal PSBB, peliburan tempat kerja dilakukan seselektif mungkin dan tetap diberikan kelonggaran khususnya bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan COVID-19 dan industri yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat
    4. mendorong jajaran di bawahnya dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab di bidang industri untuk melakukan pembiinaan kepada perusahaan industri agar melaksanakan protokol pencegahan covid-19 di lingkungan kerjanya