2 April, 2020
Pelaksanaan kegiatan Industri dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19
Sektor :
Industri
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Surat menteri Perindustrian Nomor B/312/M-IND/IND/IV/2020 tahun 2020
tentang Pelaksanaan kegiatan Industri dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19
Ringkasan Kebijakan :
- Surat ditujukan untuk Gubernur, dan Bupati/walikota seluruh Indonesia
- Mengharapakn kerjasama untuk
- membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat pandemi covid 19
- tidak melakukan pembatasan aktivitas industri termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
- dalam hal PSBB, peliburan tempat kerja dilakukan seselektif mungkin dan tetap diberikan kelonggaran khususnya bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan COVID-19 dan industri yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat
- mendorong jajaran di bawahnya dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab di bidang industri untuk melakukan pembiinaan kepada perusahaan industri agar melaksanakan protokol pencegahan covid-19 di lingkungan kerjanya
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.