Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Sektor : Pajak


Kebijakan dan Lembaga Penerbit : Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona


Ringkasan Kebijakan : Peraturan Menteri ini berlaku mulai 1 April 2020

  1. INSENTIF PPh
    1. PPh Pasal 21:
      • Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah dan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
      • PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai September 2020
    2. PPh Pasal 22 IMPOR
      • PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor.
      • PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
      • Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai 30 September 2020
    3. PPh Pasal 25
      • Wajib Pajak berdasarkan ketentuan diberikan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang 
  2. INSENTIF PPN
    • Wajib Pajak yang memiliki kualifikasi Lapangan Usaha dan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah bayar paling banyak lima miliar rupiah dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.