Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Komisi Pemilihan Umum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19


 

Ringkasan Kebijakan :

Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yaitu:

  • Pelantikan PPS dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara
  • Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan,
  • Pembentukan PPDP
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih