21 March, 2020
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yaitu:
- Pelantikan PPS dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara
- Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan,
- Pembentukan PPDP
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.