Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewasapadaan terhadap Penularan Infeksi COVID-19

Sektor :

Pariwisata


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Surat Edaran No 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewasapadaan terhadap Penularan Infeksi COVID-19 , Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta


 

Ringkasan Kebijakan :

 

  1. Kegiatan Penyelenggaraan Industri Pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada semua karyawan.
  2. Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha Hiburan dan Rekreasi mulai 23 Maret 202-05 April 2020.
  3. Menghimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan