20 March, 2020
Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewasapadaan terhadap Penularan Infeksi COVID-19
Sektor :
Pariwisata
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Surat Edaran No 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewasapadaan terhadap Penularan Infeksi COVID-19 , Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Ringkasan Kebijakan :
- Kegiatan Penyelenggaraan Industri Pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada semua karyawan.
- Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha Hiburan dan Rekreasi mulai 23 Maret 202-05 April 2020.
- Menghimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.