20 March, 2020
Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Sektor :
Bisnis
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Gubernur DKI Jakarta, Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020
Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
Berlaku sejak 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020
Mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
- Bagi perusahaan yang tidak dapat mengentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal. Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.