Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) kepada Seluruh Jemaah Haji Indonesia

Sektor :

keagamaan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan

Surat Edaran Kepala Pusat Haji Nomor HJ.01.01/2/946/2020
tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) kepada Seluruh Jemaah Haji Indonesia


 

Ringkasan Kebijakan :

Mayoritas jemaah haji Indonesia adalah jemaah haji berisiko tinggi, dengan 67% jemaah merupakan jemaah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu. Dengan ini, diberitahukan upaya pencegahan oleh jemaah haji Indonesia agar terhindar dari COVID-19 dengan melakukan standar kesehatan dan jika mengalami gejala segera periksakan diri ke dokter.