Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Tanggal Terbit:

18 Maret 2020

 

Sektor:

Ketenagakerjaan, Imigrasi

 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit:  

Menteri Ketenagakerjaan RI Keputusan No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

 

Ringkasan Kebijakan: 

Berlaku Mulai 20 Maret 2020

(1) Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:
• Yang ditempatkan Pelaksana Penempatan
• Yang ditempatkan Perusahaan untuk Kepentingan Perusahaan
• Pekerja Migran Perseorangan
• Awak Kapal Niaga atau Awak Kapal Perikanan pada Kapal Berbendera Asing

(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi dapat diberangkatkan dalam hal Negara Tujuan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja

(3) Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Negara Tujuan dapat:
• Tetap Bekerja sampai Perjanjian Kerja berakhir; atau
• Memperpanjang Perjanjian Kerja yang sudah berakhir sesuai kesepakatan.

(4) Pekerja Migran Indonesia yang sudah di Negara Tujuan agar memathui arahan dari pihak berwenang terkait penyebaran COVID-19.

(5) Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan Negara Tujuan

(6) Penghentian Pelayanan Pengurusan Registrasi (ID) Calon Pekerja Migran Indonesia di dalam negeri dan Pelayanan Verifikasi Surat Permintaan (Job Order/Demand Letter) di Perwakilan RI di Negara Tujuan.