18 March, 2020
Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak
Tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak
Berlaku 17 Maret – 3 April 2020:
- Penundaan Persidangan di Pengadilan Pajak;
- Penghentian Sementara Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan;
- Penghentian Sementara Pelayanan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali;
- Penghentian Sementara Layanan Helpdesk;
- Penghentian Sementara Pelayanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.