5 March, 2020
Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Perkembangan Penyebaran COVID-19
Sektor :
Perjalanan, Perlintasan, Imgrasi, Ekspatriat
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Luar Negeri RI
Tentang Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Perkembangan Penyebaran COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
- Berlaku Mulai 8 Maret 2020 Pukul 00:00 WIB
- Larangan Masuk/Transit di Indonesia untuk yang telah berkunjung dalam 14 hari terakhir ke: Iran (Teheran, Qom, Gilan), Italia (Lombardia, Veneto, Emilia Romagna, Marche, Piedmont), Korea Selatan (Daegu, Gyeongsangbuk-do)
- Wajib membawa Sertifikat Sehat (Health Certificate) yang sah dari Negara Asal untuk Masuk/Transit di Indonesia untuk yang berkunjung dari Negara Lain
- Wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
- Untuk WNI yang telah berkunjung ke Negara yang disebutkan dalam nomor (1) akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan tambhan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.