Kewaspadaan Terkait Virus Corona (COVID-19)

Sektor :

Perhubungan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perhubungan

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2020
tentang Kewaspadaan Terkait Virus Corona (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

Bagi Pegawai:

  • untuk sementara membatalkan atau menunda/menangguhkan perjalanan dinas ke luar negeri terutama dengan tujuan negara- negara terdampak atau terkonfirmasi terinfeksi COVID-19;
  • yang baru saja selesai melakukan perjalanan ke luar negeri agar menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari, jika mengalami gejala influenza segera memeriksakan diri ke dokter;
  • melakukan perilaku hidup sehat dan mengkonsumsi makanan sehat;
  • mengurangi kegiatan yang bertempat di keramaian serta menggunakan masker;
  •  ikut berperan aktif melakukan kewaspadaan;

Bagi Unit Kerja dan Unit Pelayanan Teknis:

  •  menyediakan tempat kerja yang higienis dengan dilengkapi fasilitas dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan;
  • menugaskan cleaning service lebih sering membersihkan tempat- tempat yang sering terpegang tangan dengan disinfektan;
  • melakukan pemeriksaan terhadap tamu sesuai dengan SOP secara sopan/santun;
  • memberikan informasi yang mudah dipahami tentang COVID-19;