Aturan Terbaru Pemberian Visa Bagi Warga Negara Tiongkok

Aturan Terbaru Pemberian Visa Bagi Warga Negara Tiongkok

Aturan Terbaru Pemberian Visa Bagi Warga Negara Tiongkok

Pemohon harus melampirkan keterangan sehat bebas Covid-19

Covid-19 atau virus corona pertama kali muncul dan mulai menyebar di Kota Wuhan, China pada Desember lalu. Namun kini penyebarannya semakin meluas, di Indonesia sendiri telah ada dua orang yang dinyatakan positif terjangkit corona pada 1 Maret 2020 kemarin. Untuk mencegah penyebaran yang lebih meluas Pemerintah pada Februari lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Tiongkok (“Permenkumham No. 3/2020”). Namun pada Maret ini Pemerintah melakukan evaluasi peraturan menteri tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (“Permenkumham No. 7/2020”). Lalu apa sajakah ketentuan mengenai pemberian visa dan izin tinggal yang berubah?

  1. Pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan
    Ketentuan mengenai pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan diatur dalam Pasal 2 Permenkumham No. 7/2020 yang menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi:

    1. Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

    Hal ini tentunya berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi warga negara tiongkok dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

    Jadi dengan peraturan yang berlaku saat ini pemberian bebas visa kunjungan dan visa saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia baik itu warga negara tiongkok sendiri atau warga negara lain.

  2. Pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenkumham No. 7/2020 dinyatakan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun pemberian visa kunjungan dan visa tinggal tersebut diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan:
    1. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
    2. telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona;
    3. pernyataan bersedia:
      1. masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
      2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

    Sementara bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona harus memenuhi persyaratan yang diantaranya terdiri atas:

    1. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
    2. pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
    3. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

    Apabila orang asing atau warga negara tiongkok tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka permohonan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas akan ditolak.

  3. Pemberian Izin Tinggal Keadaan TerpaksaDalam Pasal 4 Permenkumham No. 7/2020 ditentukan bahwa dalam hal adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok, maka izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
    1. Warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
    2. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
    3. Suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

    Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud tersebut diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melampirkan:

    1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    2. Visa; dan/atau
    3. Izin Tinggal yang dimiliki.

    Akan tetapi, bagi pemilik Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan izin tinggal keadaan keadaan terpaksa tidak dapat diberikan. Begitu pun dengan orang asing warga negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal terbatas. Apabila ia mendapat perpanjangan Izin Tinggal terbatas setelah memperoleh rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang sepanjang Izin Tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 (enam) tahun, maka izin tinggal keadaan terpaksa menjadi tidak berlaku.

  4. Pemberian Izin Masuk Kembali Keadaan Terpaksa Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenkumham No. 7/2020 dinyatakan bahwa Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan menurut Pasal 6 ayat (2) meliputi:
    1. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
    2. pernyataan bersedia untuk:
      1. masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
      2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

    Apabila persyaratan tersebut di atas tidak dilampirkan maka permohonan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa akan ditolak.

  5. Perpanjangan Izin Tinggal atau Izin Tinggal Tetap oleh Penjamin Pasal 7 ayat (1) Permenkumham No. 7/2020 menyebutkan bahwa Penjamin dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap yang berada di negara Republik Rakyat Tiongkok kepada Kepala Kantor Imigrasi tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang. Namun Peneraan perpanjangan Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap tersebut dilakukan setelah orang asing yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia.Pemberian Tanda Masuk  

    Orang asing sebagaimana dimaksud Pasal 3, 6, dan 7 Permenkumham No. 7/2020 seperti:

    1. orang asing yang mengajukan pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok dan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain;
    2. orang asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa; dan
    3. orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap yang berada di negara Republik Rakyat Tiongkok yang penjaminnya mengajukan perpanjangan.

    Diberikan Tanda Masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan oleh otoritas yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan orang asing sebagaimana tersebut di atas menyatakan bahwa yang bersangkutan terjangkit virus corona, maka Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak orang asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia.

    Sementara untuk Pemegang Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Tanda Masuk akan diberikan setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona. Namun apabila Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas orang asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut telah habis masa berlakunya, maka ia dapat diberikan cap Tanda Masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Author : Kintan Ayunindya

Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Baca Juga : Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya yang Perlu Anda Ketahui