Pencegahan Penularan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-NCOV) di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penularan Infeksi
Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-NCOV) di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas


 

Ringkasan Kebijakan :

Bagi Pegawai:

 

  • Dalam rangka pencegahan penularan Infeksi Coronavirus, setiap pegawai diminta untuk:
    • menerapkan perilaku hidup sehat dan higienis
    • menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan nyaman
    • mengurangi frekuensi dan intensitas melakukan aktivitas di tengah-tengah keramaian;
    • memeriksakan diri segera ke Poliklinik Kementerian PPN/Bappenas atau fasilitas pelayanan kesehatan bagi pegawai yang mengalami gejala Infeksi Coronavirus
    • pegawai selama perjalanan ke dan dari kantor, diminta membatasi kontak langsung dengan orang lain
    • pegawai yang merencanakan penugasan/perjalanan luar negeri, diminta mempertimbangkan kembali, menunda, atau membatalkan
    • pegawai yang pulang dari penugasan/perjalanan luar negeri, diminta bekerja dengan sistem jam kerja khusus di rumah/luar kantor selama paling kurang 14 hari
    • pegawai yang tengah menjalani penugasan/perjalanan luar negeri, diminta secara aktif menjaga diri

 

  • Untuk penguatan pencegahan penularan Infeksi Coronavirus dilingkungan Kementerian PPN/Bappenas, unit kerja terkait diminta:
    • melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk ke kantor;
    • meningkatkan kegiatan komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penularan;
    • menjaga lingkungan kerja dan fasilitas umum;
    • melakukan penegakan kebijakan larangan merokok