Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Sektor :

Perdagangan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Larangan mengimpor binatang hidup yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok; atau transit di Republik Rakyat Tiongkok, ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Binatang hidup yang dilarang untuk diimpor.
  • Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan menjadi tanggung jawab Importir.
  • Importir yang tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hewan tersebut antara lain:
    • Kuda, keledai, bagal dan hinnie.
    • Binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, sapi jantan, oxen, dan kerbau.
    • Babi hidup, biri-biri dan kambing.
    • Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
    • Binatang menyusui, yaitu primata, paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia); anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia), unta dan camelid lainnya(Camelidae), kelinci dan hare.
    • Binatang melata (termasuk ular dan penyu).
    • Burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae).
    • Serangga (lebah).
    • Hewan komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; sirkus keliling dan travelling menagerie; teater keliling.