Penetapan Infeksi Novel Coronavirus

Sektor :

Kesehatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan secara berkala melalui praktik hidup bersih, sehat, dan antisipasi penularan.
  • Kesiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan wilayah dengan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan, serta fasilitas penunjang, seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan.
  • Seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes berkomunikasi secara intensif dengan pihak berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugasnya dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
  • Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan,
  • Pembiayaan, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.