kenali-klasifikasi-skup-migas

Kenali Klasifikasi SKUP Migas

“Jasa Konstruksi Migas, Jasa Non-konstruksi Migas, dan Usaha Industri Penunjang Migas adalah klasifikasi SKUP Migas untuk menentukan izin apa yang sesuai untuk bisnis anda.”

Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari hasil pertanian dan perkebunan, hasil laut, hingga Minyak dan Gas Bumi. Tak heran jika Indonesia selalu dilirik pemodal internasional maupun lokal. Hal tersebut salah satunya dapat terlihat dari banyaknya perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing yang menjalankan usaha pada industri minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Menariknya, sektor migas ini tidak hanya sukses menarik investor untuk mendirikan perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Tapi juga memancing perusahaan lain yang bergerak di bidang penunjang migas. Apakah anda salah satu perusahaan penunjang migas tersebut? Jika iya, salah satu hal yang perlu anda perhatikan adalah mengenai izin usaha dalam menjalankan bisnis tersebut. Apa izin usahanya?

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwasanya “Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian, dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.”

Dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa SKUP Migas adalah izin usaha bagi perusahaan Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Tunggu dulu,janganterkecoh. Sebelum anda membuat SKUP Migas, kenali dulu model bisnis penunjang Migas apa yang akan anda jalankan. Ternyata usaha Migas terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Apa saja?

Yang pertama adalah Usaha Jasa Konstruksi Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ini merupakan kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Usaha Jasa Konstruksi Migas terdiri dari :

  1. Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi;
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
  3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Kedua adalah Usaha Jasa Non-konstruksi Minyak dan Gas (Migas). Ini merupakan kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Usaha Jasa nonkonstruksi Migas terdiri dari :

  1. Jasa Geologi dan Geofisika;
  2. Jasa Pemboran;
  3. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
  4. Jasa Pekerjaan Paksa Operasi;
  5. Jasa penelitian dan Pengembangan;
  6. Jasa Pengelolahan Limbah;
  7. Jsa Penyewaan Pengangkutan; dan
  8. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Dan yang terakhir adalah Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas (Migas). Sementara ini merupakan kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Usaha Industri penunjang Migas terdiri dari :

  1. Industri Material; dan
  2. Industri Peralatan.

Jadi bisnis anda termasuk dalam klasifikasi yang mana? Kalau masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author: TC-SAP