Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Semua aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tak lepas dari aturan yang bersifat mengikat alias hukum yang berlaku. Termasuk dalam hal bekerja. Di Indonesia, sebagian besar perusahaan, baik milik negara maupun milik swasta memberlakukan jam kerja karyawan selama delapan jam sehari atau 40 jam setiap minggu (5 hari kerja). Jam kerja ini ditambah dengan satu jam istirahat, sehingga totalnya, karyawan harus berada di kantor selama sembilan jam setiap harinya.

 

Kondisi ini belum ditambah dengan berbagai tugas tambahan yang mengharuskan karyawan harus bekerja lembur. Artinya, lebih dari sembilan jam harus dihabiskan dengan bekerja setiap hari. Inilah yang membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang hak cuti atau libur bagi karyawan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang Membahas Tentang Ketenagakerjaan.

 

Meski begitu, masih sering ditemukan berbagai aturan perusahaan yang tidak sesuai dengan acuan tersebut. Tentu saja, ini akan merugikan karyawan sebagai pekerja. Salah satu aturan yang sering kali tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah permasalahan cuti, baik waktu karyawan mulai mendapat cuti tahunan, jenis cuti yang didapatkan, lama cuti untuk setiap jenisnya, hingga prosedur pengajuan cuti.

 

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengetahui jenis cuti apa saja yang seharusnya didapatkan saat bekerja di sebuah perusahaan. Tidak hanya itu, pemilik usaha pun sudah seharusnya tidak melanggar peraturan perundangan dengan membuat aturan mengenai cuti karyawan yang bekerja di perusahaan miliknya, karena sudah sepantasnya karyawan mendapatkan haknya setelah selesai menuntaskan segala kewajibannya.

 

 

 

 

 

Hak Cuti Bagi Karyawan yang Wajib Diketahui

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, berikut ini adalah hak cuti yang seharusnya didapatkan oleh karyawan saat bekerja di sebuah perusahaan:

 

 

 

Cuti Tahunan

Dalam Pasal 79 ayat (2) poin (c) menyebutkan bahwa hak cuti tahunan akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau satu tahun secara berkesinambungan dengan jumlah hari sebanyak 12 (dua belas). Namun, perusahaan memiliki aturannya masing-masing dalam menentukan jumlah hari cuti, karena tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk menambah jatah cuti karyawan sesuai dengan posisi di kantor tersebut.

 

Banyak pula perusahaan yang telah memberikan hak cuti penuh pada karyawan meski belum bekerja selama satu tahun. Sering kali, hak cuti tahunan diberikan pada bulan keempat karyawan bekerja setelah dinyatakan lulus dari masa percobaan. Saat karyawan dalam masa cuti, perusahaan wajib memberikan upah harian secara penuh tanpa pemotongan apa pun sesuai dengan Pasal 84.

 

 

 

Cuti Sakit

Berikutnya adalah cuti sakit. Cuti ini dibuat bagi karyawan yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan. Aturan cuti sakit ini juga berbeda di setiap perusahaan. Ada yang memberikan perizinan maksimal tiga hari hingga harus melampirkan surat izin dokter, ada pula yang sedari hari pertama sudah harus melampirkan surat keterangan sakit.

 

Cuti sakit ini biasanya disatukan dengan cuti haid yang ditujukan khusus untuk wanita, yaitu pada hari pertama dan kedua masa menstruasi. Aturan ini sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 93 ayat (2). Namun, beberapa perusahaan sering kali tidak mencantumkan cuti ini.

 

 

 

Cuti Besar

Cuti besar ditujukan untuk karyawan yang telah bekerja dalam waktu yang lama, minimal enam tahun. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2), disebutkan bahwa karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya dua bulan untuk masa kerja sekurangnya enam tahun dan berlaku pada tahun berikutnya.

 

Perlu diketahui, karyawan yang telah mendapatkan cuti besar tidak lagi mendapatkan cuti tahunan. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama satu tahun dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya. Cuti besar ini berlaku kelipatan, sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja karyawan menginjak 12 tahun.

 

 

 

Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan jatah cuti bagi karyawan yang biasanya diberikan jika ada perayaan hari besar keagamaan. Khusus bagi perusahaan swasta, aturan ini berlaku dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan.

 

 

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

 

 

 

Cuti Hamil dan Melahirkan

Berdasarkan Pasal 82, dinyatakan bahwa karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

 

 

Meski begitu, karyawan boleh bernegosiasi kepada perusahaan terkait pengambilan hak cuti ini selama tidak melebihi jangka waktu maksimal, yaitu tiga bulan. Biasanya, karyawan lebih memilih untuk mengambil hak istirahat selama tiga bulan penuh menjelang persalinan.

 

 

 

Cuti Penting

Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya.

 

Misalnya, cuti karena karyawan menikah adalah maksimal tiga hari, menikahkan anak, membaptis, atau mengkhitan anak maksimal dua hari, anggota keluarga meninggal maksimal satu hari, anggota keluarga inti meninggal maksimal dua hari, dan istri keguguran atau melahirkan maksimal dua hari.

 

 

 

 

 

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mengizinkan Karyawan Mengambil Cuti Tahunan?

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa adalah hak setiap karyawan untuk mendapatkan atau memakai hak cutinya untuk tidak bekerja. Namun, keadaan sesungguhnya justru berkata sebaliknya. Masih saja ada perusahaan yang menahan atau menghalangi karyawan untuk mengambil jatah cuti tahunannya.

 

Penyebab utamanya disinyalir karena faktor finansial. Pasalnya, perusahaan harus tetap membayar karyawan, padahal karyawan tidak bekerja. Belum lagi dengan pekerjaan yang menumpuk dan harus diserahkan kepada karyawan lain yang pada akhirnya akan memunculkan biaya ekstra untuk membayar upah lembur karyawan pengganti.

 

Padahal, mengambil cuti ternyata memunculkan dampak baik bagi karyawan dan perusahaan. Karyawan yang telah menggunakan hak cutinya untuk berlibur atau beristirahat sejenak dari perusahan disinyalir akan menjadi lebih produktif ketika bekerja kembali. Perusahaan pun bisa memangkas biaya kesehatan akibat karyawan yang sering sakit karena kerja lembur tanpa cuti.

 

Perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya mengambil cuti tahunan bisa dikategorikan telah melanggar perjanjian dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika perkara ini dibawa hingga ke ranah hukum, bukan tidak mungkin perusahaan akan dikenai denda berlipat akibat pelanggaran tersebut.

 

 

 

 

 

Hak Cuti Bagi Karyawan yang Masih dalam Masa Kontrak

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Jika hak cuti tahunan diberikan kepada setiap pegawai yang telah memenuhi masa kerja selama 12 bulan atau karyawan dengan status tetap (permanen), bagaimana dengan karyawan dengan status kontrak? Apakah juga mendapatkan hak cuti yang sama?

 

Pada dasarnya, hak cuti tahunan bagi karyawan dengan status kerja permanen atau pun kontrak tidak terdapat perbedaan, karena Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 tidak menyebutkan perbedaan pemberian hak cuti terhadap kedua status karyawan tadi. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan hak cuti tahunan yang berhak didapatkan oleh karyawan dengan lama kerja minimal 12 bulan.

 

Artinya, meskipun karyawan tersebut berstatus kontrak, jika ia telah melalui masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak baginya untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap tahunnya. Peraturan ini berlaku pula untuk jenis cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti besar, cuti penting, hingga cuti hamil dan melahirkan untuk karyawan wanita.

 

Meski begitu, nampaknya beberapa perusahaan tetap membuat aturan dan batasan tersendiri mengenai hak cuti yang didapatkan khusus bagi karyawan kontrak. Kebijakan ini tentu dibuat berdasarkan visi dan misi perusahaan, karena biasanya, perjanjian kerja antara tenaga kerja kontrak dan tetap memang berbeda. Maka dari itu, bagian personalia atau HR sangat berpengaruh dalam penentuan cuti ini.

 

 

 

 

 

Adakah Kewajiban Perusahaan Memberikan Kompensasi untuk Mengganti Cuti Tahunan?

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Apabila karyawan telah memasuki masa kerja yang berhak memperoleh cuti, maka perusahaan wajib memberikan hak tersebut kepada karyawan sepenuhnya. Hak cuti ini bisa ditangguhkan hingga enam bulan lamanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 Pasal 21. Namun, penangguhan ini hanya berlaku apabila telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, seperti misalnya terdapat keadaan mendesak selama kurun waktu tertentu.

 

Sementara itu, karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dengan masa kerja minimal 18 bulan, karyawan berhak untuk mendapatkan kompensasi cuti tahunan dalam bentuk Uang Penggantian Hak (UPH) dengan besar yang sama seperti hari kerja biasa. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Ketenangakerjaan Pasal 77 ayat (2).

 

Namun, tidak ada aturan resmi atau pun tertulis yang membahas tentang kompensasi atau penggantian cuti tahunan berupa uang jika tidak diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Ini artinya, karyawan yang sudah mendapatkan hak cuti tetapi tidak menggunakannya hingga jatuh tempo, maka cuti tersebut akan hangus dengan sendirinya dan tidak diberlakukan adanya akumulasi atau penggabungan cuti.

 

Meski begitu, aturan ini bisa ditangguhkan jika ada kesepakatan atau perjanjian antara karyawan dan perusahaan yang membuat sisa cuti yang tidak digunakan bisa diuangkan. Aturan ini telah diberlakukan pada perusahaan skala besar tertentu. Jika ada usulan ini, pastikan tercatat atau tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

 

 

 

 

 

Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Setiap karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri atau tanpa paksaan akan mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan masa kerja masing-masing. Dalam hal ini, karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas kompensasi berupa pesangon, karena pesangon hanya ditujukan untuk karyawan yang mengalami PHK atau mengundurkan diri karena paksaan.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4), disebutkan bahwa karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri akan mendapatkan kompensasi berupa UPH dengan ketentuan perhitungan seperti berikut ini.

 

  • Hak cuti tahunan karyawan yang belum diambil hingga hari terakhir masa kerja karyawan dan belum habis masa berlakunya. Poin ini dihitung dengan cara:

1/25 x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) x Sisa Hari Cuti yang Masih Berlaku

  • Biaya untuk pekerja dan keluarganya kembali ke tempat awal bekerja.
  • Biaya untuk mengganti ongkos pengobatan dan/atau perumahan sebesar 15% dari besarnya Uang Penggantian Masa Kerja (UPMK) dan Upah Pokok. Dasar aturan ini tertulis dalam Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005.

(Uang penggantian dalam bagian ini tidak ditujukan untuk karyawan yang mengundurkan diri, karena perhitungan berdasarkan hasil kali UPMK dan UP adalah nol. Maka: 15% x 0 = 0).

  • Segala bentuk tunjangan lainnya yang menjadi hak karyawan sepenuhnya dan diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, seperti misalnya bonus, insentif, dan tunjangan.

 

 

 

 

 

Dapatkah Menguangkan Sisa Cuti?

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Berdasarkan aturan perundangan yang membahas tentang ketenagakerjaan, tidak disebutkan bahwa cuti yang tidak digunakan bisa digantikan dengan kompensasi berupa uang. Namun, peraturan ini ternyata berlaku dan tertulis pada surat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan untuk beberapa perusahaan skala besar, sehingga tidak sedikit karyawan yang pada akhirnya memutuskan untuk tetap bekerja tanpa mengambil cuti tahunan demi memperoleh kompensasi.

 

Meski begitu, peraturan ini ternyata menimbulkan kesenjangan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan skala menengah dan kecil yang tidak memberlakukan pemberian kompensasi sebagai pengganti cuti tahunan yang tidak digunakan. Pasalnya, karyawan tersebut juga mengalami kesulitan mengajukan cuti tahunan akibat pekerjaan yang menumpuk dan tidak bisa dialihtugaskan. Pada akhirnya, cuti lebih sering hangus karena tidak bisa digabungkan dengan jatah cuti tahunan periode berikutnya.

 

Menilik dari masalah ini, sebaiknya perusahaan tidak menyulitkan karyawan yang hendak mengajukan cuti tahunan. Mengizinkan karyawan mengambil cuti baik untuk kesehatan mental karyawan dan keberlangsungan perusahaan. Karyawan yang mengambil cuti cenderung lebih produktif dan sehat, sehingga lebih bisa menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang memuaskan dibandingkan dengan mereka yang terus-menerus bekerja tanpa mengambil jeda cuti.

 

 

Baca juga: Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan dari Sudut Pandang Pekerja Wanita

Cuti Haid, Hak Pekerja Perempuan yang Masih Diabaikan

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Cuti haid menjadi salah satu jenis cuti yang ditujukan khusus untuk karyawan wanita. Wanita yang sedang haid seharusnya mendapatkan libur selama satu hingga dua hari, menilik rasa sakit yang sering kali muncul ketika haid menyapa. Namun, masih banyak ditemukan bahwa perusahaan tidak memberikan hak ini pada karyawan wanita yang bekerja di lingkungan tersebut.

 

Padahal, dalam Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid tersebut. Meski begitu, tidak sedikit karyawan wanita yang masih tetap bekerja meski kondisi badan sedang tidak sehat karena sulitnya mendapatkan izin cuti haid tersebut.

 

Bahkan, satu atau dua perusahaan mewajibkan karyawan wanita yang mengajukan cuti haid melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa karyawan tersebut memang sedang berhalangan kerja karena haid. Hal ini disinyalir bertentangan dengan aturan pemerintah, karena Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak pernah mewajibkan hal tersebut. Karyawan baru diwajibkan untuk melampirkan surat dokter apabila terjadi gangguan kesehatan lain pada saat haid hingga lebih dari tiga hari kerja.

 

 

 

 

 

Hak Pekerja Hamil Tak Hanya Sebatas Cuti

 

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

Sementara itu, banyak pula karyawan wanita yang hanya mengetahui bahwa hak mereka saat hamil adalah sebatas cuti hamil atau melahirkan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hak cuti untuk karyawan yang hamil adalah selama 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Hampir seluruh perusahaan di Indonesia kemudian menggabungkan masa cuti ini menjadi tiga bulan menjelang karyawan wanita melahirkan.

 

Pasal 82 undang-undang ini pun menyebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan petunjuk dokter kandungan atau bidan. Meski begitu, aturan ini belum diaplikasikan sepenuhnya di Indonesia. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya karyawan wanita yang tetap bekerja meski sedang dalam kondisi pascamelahirkan atau selepas keguguran yang seharusnya membutuhkan banyak istirahat.

 

Selain cuti hamil, keguguran, dan melahirkan, sebenarnya masih ada lagi hak karyawan wanita hamil yang luput dari perhatian pemilik usaha, seperti hak menyusui, hak perlindungan selama hamil, dan hak mendapatkan biaya persalinan. Hak menyusui diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa karyawan wanita yang menyusui minimal diberikan waktu untuk memompa ASI atau menyusui pada jam kerja.

 

Sementara itu, Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang bisa membahayakan kandungannya sekaligus diri sendiri dan wajib memberikan jaminan perlindungan bagi karyawan wanita yang sedang hamil. Selanjutnya, aturan mengenai jaminan biaya persalinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek.

 

 

Baca juga: Hukum perburuhan dan ketenaga kerjaan di Indonesia

 

 

Istri Melahirkan/Operasi Caesar, Suami Dapat Hak Cuti?

Hak Cuti Bagi Karyawan Menurut Undang-Undang

 

Belum lama ini, kabar menyenangkan datang bagi karyawan laki-laki yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana tidak, kini mereka bisa mengajukan cuti untuk mendampingi sang istri yang akan melahirkan atau menjalani operasi Caesar. Tak tanggung-tanggung, jatah yang diberikan pemerintah kepada sang ayah adalah selama 30 hari tanpa memotong cuti tahunan!

 

Aturan mengenai hak cuti karyawan laki-laki PNS untuk mendampingi sang istri ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Tata Cara pemberian Cuti PNS yang menyebutkan bahwa cuti dapat diberikan pada karyawan saat sang istri melahirkan atau menjalani operasi Caesar karena alasan penting.

 

Dalam pelaksanaannya, karyawan harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit untuk menunjukkan bahwa cuti ini diambil dengan tujuan yang benar atau tidak disalahgunakan. Aturan ini juga berlaku bagi karyawan PNS yang ditempatkan pada daerah berbahaya atau rawan untuk memulihkan kondisi kejiwaan karyawan tersebut.

 

Jadi, karyawan PNS laki-laki yang mengajukan pengambilan cuti ini tetap akan mendapatkan gaji pokok berikut segala tunjangan yang telah menjadi haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

 

Namun, peraturan ini tentu lagi-lagi menimbulkan kesenjangan sosial. Pasalnya, karyawan laki-laki yang bekerja pada perusahaan swasta hanya mendapatkan jatah cuti selama maksimal dua hari kerja, dan perpanjangan cuti akan dikenai pemotongan cuti tahunan, meski pada beberapa perusahaan telah mengubah kebijakannya menjadi maksimal tujuh hari kerja.

 

Padahal, peran suami atau ayah saat istri melahirkan amat penting, karena istri tentu membutuhkan keberadaan dan dukungan suami sepenuhnya untuk bisa melalui proses persalinan, baik normal maupun Caesar. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan swasta merevisi kembali peraturan pemberian hak cuti karena alasan penting (CAP), khususnya untuk mendampingi istri yang melahirkan menjadi lebih dari dua hari kerja.

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai hak cuti bagi karyawan menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan, baik perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar. Seharusnya, tidak ada perbedaan dari pemberian hak cuti ini jika masih dalam lingkup perusahaan swasta. Oleh karena itu, kenali dan pahami aturan perusahaan lebih baik sebelum menyetujui perjanjian kerjanya. Semoga bermanfaat.

 

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial secara efektif. Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

 

cc: igo