Pemecatan Direksi Oleh Pemegang Saham Menurut UU Di Indonesia

Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa?

Karywan Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa? Simak Penjelasannya Pada Artikel Dibawah ini.

 

Ketidakstabilan ekonomi di Tanah Air membuat tak sedikit perusahaan gulung tikar karena tak mampu menghadapi ketatnya persaingan. Dampak paling besar yang terjadi akibat ekonomi negara yang cenderung fluktuatif ini adalah hilangnya mata pencaharian utama masyarakat. Perusahaan terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK karena tak sanggup lagi membayar upah karyawan.

 

Tentu saja, perusahaan wajib memberikan uang jasa atau yang lebih dikenal dengan “pesangon” pada setiap karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Pemberian uang pesangon ini berbeda terhadap masing-masing karyawan, biasanya ditentukan dari posisi, lama bekerja, dan status karyawan. Lantas, bagaimana dengan karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri? Apakah masih tetap mendapatkan uang pesangon?

 

 

Undang-Undang Tenaga Kerja Tentang Pengunduran Diri Karyawan yang Berkaitan dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa?

 

Pada dasarnya, hubungan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan segala peraturannya dengan perusahaan telah diatur oleh negara dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya, terdapat berbagai peraturan yang tertuang dalam berbagai pasal, termasuk permasalahan status karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja serta hak-hak yang akan diperoleh karyawan yang mengalami PHK secara terhormat dari perusahaan.

 

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan pula seputar Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK. Beberapa karyawan sering mengartikan ini sebagai uang jasa, padahal keduanya jelas berbeda. Uang jasa sendiri diperkenalkan dalam dunia hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 yang membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

 

Uang jasa ini merupakan suatu bentuk kompensasi atau tanggung jawab yang mesti dibayarkan oleh perusahaan apabila melakukan PHK terhadap salah satu karyawannya. Bersamaan dengan uang jasa, perusahaan pun masih harus memberikan pesangon dan uang ganti rugi. Namun, seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka pemerintah pun memutuskan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tersebut.

 

 

Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri akan Dapat Pesangon?

Sementara itu persoalan pengunduran diri karyawan tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tepatnya tertulis dalam Pasal 162 ayat 1 yang berbunyi, “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.”

 

Tentu saja, karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana tertulis dalam Pasal 163 ayat 3, yaitu “Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri; tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”

 

Ada pun Uang Penggantian Hak atau UPH yang akan diperoleh karyawan yang mengajukan pengunduran diri sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 156 ayat 4 meliputi empat hal, yaitu:

  • Cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan dan belum lewat masa berlakuknya.
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal.
  • Biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan dengan ketetapan besaran 15% dari uang pesangon atau UPMK bagi karyawan yang telah memenuhi syarat.
  • Segala hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

 

Lalu, bagaimana aturan mengenai pengunduran diri seorang karyawan berdasarkan tingkatan atau posisi karyawan tersebut dalam sebuah perusahaan?

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 2 menyebutkan, “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

 

Berdasarkan bunyi dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan dan ketentuan yang menyatakan bahwa seorang karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign atas kemauan sendiri akan mendapatkan “pesangon”, tetapi hanya mendapatkan UPH yang sesuai dengan isi Pasal 156 ayat 4.

 

Aturan Hak Pengunduran Diri pada Level Top Management

Masih membahas seputar isi Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “Pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakiliki kepentingan pengusaha secara langsung berhak menerima uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

 

Dalam sebuah perusahaan, terdapat tiga tingkatan manajemen, yaitu top management, middle management, dan low management. Tingkatan tertinggi, atau top management tentu memiliki tugas atau fungsi yang mewakili pemilik usaha atau berhubungan langsung dengan perusahaan. Beberapa posisi yang termasuk dalam jajaran top management adalah CEO atau Board of Director (BOD).

 

Karyawan yang termasuk ke dalam manajemen level tertinggi tidak berhak untuk mendapatkan uang pisah sebagaimana isi Pasal 162 ayat 2. Meski begitu, karyawan yang berada pada tingkatan ini bisa memperoleh uang pisah jika memang hal tersebut tertulis dalam perjanjian kerja yang dibuat dan ditandatangani bersama dengan perusahaan.

 

Aturan Hak Pengunduran Diri pada Level Middle dan Low Management

Berbeda dengan level top management, karyawan yang bekerja pada posisi yang termasuk ke dalam jajaran middle dan low management berhak untuk mendapatkan uang pisah selain UPH yang ketentuannya sesuai dengan isi Pasal 156 ayat 4. Hal ini dikarenakan para karyawan pada kedua tingkatan ini tidak memiliki tugas atau fungsi yang berhubungan langsung dengan pemilik usaha atau perusahaan.

 

Posisi yang termasuk dalam kategori middle management seperti supervisor, manager atau senior manager. Sementara itu, karyawan yang termasuk dalam low management memiliki jabatan sebagai seorang staf atau pekerja biasa tanpa jabatan. Meski begitu, aturan mengenai uang pisah ini bersifat tidak tetap, karena setiap perusahan memiliki peraturan yang berbeda.

 

Jika perusahaan tidak mencantumkan atau menuliskan peraturan mengenai pemberian hak uang pisah atau Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dalam surat perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, maka karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan pada perusahaan perihal hak tersebut.

 

Tentu saja, apabila ternyata perusahaan memberikan hak berupa uang pisah amaupun UPMK pada surat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja kepada seluruh karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, besaran nominal yang diberikan pun menjadi hak mutlak perusahaan.

 

 

 

Kewajiban Perusahan Memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja

Pada dasarnya, terdapat dua hal yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan atau dialami oleh karyawan, yaitu PHK dengan tidak sukarela dan PHK dengan sukarela.

 

PHK tidak sukarela terjadi apabila karyawan diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan karena melakukan berbagai tindakan yang disinyalir merugikan perusahan. Sementara itu, PHK secara sukarela yaitu pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada karyawan tanpa adanya paksaan, seperti mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan (probation), pekerja meninggal dunia, telah memasuki usia produktif maksimal, atau telah habis masa kontrak.

 

Ada pun kompensasi yang akan diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri tanpa paksaan dengan PHK tentu berbeda. Umumnya, karyawan yang mengundurkan diri hanya berhak atas UPH, sementara karyawan yang terkena PHK dengan paksaan berhak atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.

 

Memang, mengundurkan diri adalah hak setiap karyawan, terlebih dengan kondisi pekerjaan yang sifatnya begitu dinamis, selalu berubah setiap saat. Namun, pemberian UPMK dan uang pisah masih menjadi hal yang rancu bagi perusahaan, karena tidak semua perusahaan menerapkannya, sementara para karyawan berharap untuk mendapatkannya.

 

Berdasarkan Pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang seharusnya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawan apabila terjadi “pemutusan hubungan kerja secara paksa” atau PHK diatur berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Ada pun besarnya UPMK tersebut bisa dilihat dari tabel berikut:

Masa Kerja (MK) – Hitungan TahunBesarnya UPMK yang Diperoleh
Antara 3 – 6 Tahun2 Kali Upah
Antara 6 – 9 Tahun3 Kali Upah
Antara 9 – 12 Tahun4 Kali Upah
Antara 12 – 15 Tahun5 Kali Upah
Antara 15 – 18 Tahun6 Kali Upah
Antara 18 – 21 Tahun7 Kali Upah
Antara 21 – 24 Tahun8 Kali Upah
Lebih dari 24 Tahun10 Kali Upah

Tabel 1. Aturan Mengenai Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Ketetapan ini disesuaikan dengan bunyi Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

 

Namun, banyak pekerja yang menyalahartikan bunyi pasal tersebut dengan anggapan bahwa mengundurkan diri juga termasuk ke dalam pemutusan hubungan kerja. Memang benar demikian, tetapi bunyi pasal tersebut menunjukkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan bukan karena keinginan dari diri sendiri, melainkan karena satu dan lain hal yang menyebabkan perusahaan harus mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja tersebut.

 

Kembali lagi menuju persoalan hak yang diterima oleh pekerja yang memutuskan hubungan kerja karena keinginan sendiri hanya berhak atas uang penggantian hak yang tersebut secara jelas dalam Pasal 156 ayat 4 dan uang pisah yang besarnya telah diatur dalam perjanjian bersama atau peraturan perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak menerapkan aturan pemberian uang pisah, maka pekerja tidak berhak menuntut hal tersebut dan hanya mendapatkan UPH.

 

Menilik dari hal tersebut, ada baiknya jika semua perusahaan, terlebih perusahaan milik swasta, memberlakukan adanya UPMK untuk karyawan yang mengundurkan diri. Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang berhasil melejitkan namanya karena peran serta satu atau dua orang karyawan atas prestasi yang diciptakan, karena itu pemberian UPMK atau Uang Pisah ini lebih bertujuan untuk apreasiasi terhadap peran dan kontribusi karyawan dalam perusahaan berdasarkan lama kerjanya.

 

Tidak ratanya peraturan perusahaan mengenai UPMK ini pun tak jarang menimbulkan perselisihan antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja. Masalah ini muncul karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak mengenai aturan tentang UPMK dan ini. Jika hal ini terjadi, maka kedua belah pihak bukan tidak mungkin harus membawa masalah ini hingga ke ranah hukum melalui Bipartit atau Tripartit. Tentu saja, ini akan menghabiskan lebih banyak biaya, waktu, dan tenaga.

 

 

Masalah Pemberian Uang Pisah

Lebih lanjut, jika perusahaan memutuskan untuk memberikan apresiasi berupa Uang Pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri (baik dari level low, middle, maupun top management), maka besarnya jumlah uang ini bisa diatur secara pribadi berdasarkan ketentuan dari masing-masing perusahaan. Ini disebabkan karena tidak adanya ketentuan atau acuan khusus yang menyebutkan standar penetapan Uang Pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri.

 

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila masing-masing perusahaan menerapkan besaran Uang Pisah yang berbeda. Beberapa perusahaan memilih untuk memberikan Uang Pisah dengan besaran yang sesuai dengan besarnya UPMK karyawan yang terkena PHK dengan aturan masa kerja yang sama. Namun, bisa juga diatur dengan lebih spesifik, misalnya Uang Pisah hanya diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja di atas lima tahun, dan sebagainya.

 

 

 

 

 

Perusahaan yang Tidak Memberikan Aturan Terkait Uang Pisah

Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa?

 

Bagi perusahaan yang tidak memberikan aturan terkait Uang Pisah dalam perjanjian kerja, peruaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pasti akan menimbulkan adanya potensi perselisihan, terlebih jika pekerja merasa tidak diuntungkan selama bekerja dan mengabdi pada perusahaan tersebut.

 

Namun, pada kenyataannya, meski aturan mengenai Uang Pisah ini tidak dituliskan secara tersurat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, bukan berarti perusahaan lantas tidak wajib memberikan Uang Pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.

 

Memang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang masalah ketenagakerjaan tidak mencantumkan aturan resmi terkait pemberian Uang Pisah dalam salah satu pasalnya. Meski begitu, perusahaan berikut para pekerja bisa menjadikan salah satu dari berbagai putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI sebagai acuan.

 

Dasar hukum di Indonesia memang tidaklah berasal dari paham Yurisprudensi, tetapi bukan tidak mungkin pekerja akan membawa masalah ini kepada pihak PHI. Apabila sang hakim yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini juga pernah menangani berbagai masalah yang sama sebelumnya, tentu akan ada referensi dari kasus sebelumnya untuk menyelesaikan sengketa permasalahan Uang Pisah ini.

 

Oleh karena itu, meskipun aturan mengenai pemberian Uang Pisah kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerja atas keinginan sendiri ini tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau bahkan tidak tertulis dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, potensi bagi perusahaan untuk tetap memberikan hak ini kepada karyawan tetaplah ada, dengan besaran yang bisa didiskusikan lebih lanjut.

 

Baca juga: Mengenal PKWT dan PKWTT

 

 

 

Contoh Perhitungan Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

 

Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa?

Ada atau tidaknya Uang Perhargaan Masa kerja dan Uang Pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah sepenuhnya hak dari perusahaan tempat karyawan bekerja, apakah memang menerapkan aturan untuk memberikan bentuk penghargaan tersebut atau tidak.

 

Berbeda dengan karyawan yang mengalami PHK dari perusahaan yang dengan jelas akan mendapat berbagai kompensasi, seperti “pesangon”, UPMK, dan Uang Penggantian Hak (UPH). Uang Pisah sendiri bisa diperoleh karyawan yang terkena PHK jika memang perusahaan memiliki kebijakan untuk memberikannya.

 

Pada dasarnya, komponen upah yang menjadi acuan dasar menghitung kompensasi berupa “pesangon”, UPH, dan UPMK yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK dari perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok yang didapatkan karyawan setiap bulannya.
  • Semua bentuk tunjangan tetap yang diperoleh karyawan berikut keluarganya.

Lalu, bagaimana cara perhitungan Uang Pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela?

Kembali mengacu pada aturan yang tertulis dan disahkan oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri tanpa tekanan atau resign hanya akan mendapatkan kompensasi berupa UPH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 162 ayat 1 undang-undang tersebut.

 

Mengacu pada ketentuan yang tertulis pada Pasal 156 ayat 4 yang menjelaskan tentang ketentuan Upah Penggantian Hak, maka karyawan akan mendapatkan kompensasi dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya, dengan metode perhitungannya adalah:

1/25 x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) x Sisa Hari Cuti yang Masih Berlaku

  • Ongkos pekerja untuk kembali ke tempat awal bekerja (beserta keluarganya).
  • Uang untuk mengganti biaya pengobatan/perumahan sebesar 15% dari besarnya Upah Pokok dan Uang Penggantian Masa Kerja. Ketentuan ini mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005.

(Perlu diperhatikan bahwa uang penggantian dalam poin ini tidak diperoleh bagi karyawan yang mengajukan pengunduran diri (resign), karena perhitungannya berdasarkan perkalian UP dan UPMK akan menjadi nol, sehingga: 15% x 0 = 0).

  • Segala bentuk tunjangan lain yang menjadi hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan sebagaimana tertulis dalam perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, seperti misalnya tunjangan jabatan, bonus, dan insentif.

 

Terkait dengan Uang Pisah, setiap karyawan yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela dan tanpa paksaan sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendapatkannya, berikut UPMK. Namun, beberapa perusahaan memberikan Uang Pisah sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi karyawan dalam memajukan perusahaan. Peraturan terkait Uang Pisah ini diatur dan disepakati bersama dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan tentu berbeda satu dengan lainnya.

 

Jika sebuah perusahaan menerapkan aturan untuk memberikan Uang Pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, besarnya upah yang diberikan bisa disesuaikan dengan aturan mengenai upah UPMK, sebagaimana bisa dilihat kembali pada Tabel 1. Upah ini kemudian ditambahkan dengan besaran UPH yang akan diterima karyawan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan juga bisa menerapkan besaran Uang Pisah dengan jumlah dan aturan yang berbeda.

 

 

Baca juga: Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan di Indonesia

 

 

Perhitungan Uang Pisah Bagi Karyawan yang Terkena PHK Secara Tidak Sukarela

Mengundurkan Diri, Wajibkah Karyawan Mendapatkan Uang Jasa?

Sementara itu, Uang Pisah juga diberlakukan untuk karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK secara terpaksa. Dalam hal ini, karyawan juga berhak atas pesangon yang besarnya diatur dalam Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagaimana dalam tabel berikut:

 

Masa Kerja (MK) – dalam Hitungan TahunJumlah Pesangon yang Diperoleh
Kurang dari 1 Tahun1 Bulan Upah
Antara 1 – 2 Tahun2 Bulan Upah
Antara 2 – 3 Tahun3 Bulan Upah
Antara 3 – 4 Tahun4 Bulan Upah
Antara 4 – 5 Tahun5 Bulan Upah
Antara 5 – 6 Tahun6 Bulan Upah
Antara 6 – 7 Tahun7 Bulan Upah
Antara 7 – 8 Tahun8 Bulan Upah
Lebih dari 8 Tahun9 Bulan Upah

 

Tabel 2. Aturan Mengenai Besaran Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun, perlu diingat, pemberian kompensasi ini tetap berdasarkan aturan yang tertulis dalam Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang status karyawan yang mengundurkan diri. Karyawan yang berada pada level top management atau tergabung dalam committee perusahaan tidak berhak atas Uang Pisah.

 

Demikian tadi penjelasan singkat mengenai hak-hak yang akan diperoleh karyawan saat memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela atau tanpa paksaan. Sebelum memutuskan untuk menerima penawaran kerja maupun mengajukan surat pengunduran diri, hendaknya karyawan lebih memahami tentang hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan. Terlebih lagi, karyawan harus membaca dengan teliti setiap detail yang dituliskan dalam perjanjian kerja untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

 

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang  perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235