poin-penting-penyelidikan-perkara-persaingan-usaha

POIN PENTING PENYELIDIKAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan Laporan Klarifikasi, Laporan Hasil Kajian, hasil Penelitian, dan hasil Pengawasan

Sebelum kita membahas lebih jauh tahapan dan prosedur penyelidikan perkara persaingan usaha, perlu kita ketahui apa saja yang masuk dalam objek penyelidikan? Dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No.1/2010), disebutkan ada 4 hal yang menjadi objek penyidikan, adalah:

  1. Hasil klarifikasi atau penelitian atas laporan dugaan pelanggaran;
  2. Laporan hasil kajian industri yang dilakukan oleh komisi
  3. Hasil penelitian unit kerja KPPU bidang monitoring; dan
  4. Hasil pengawasan terhadap pelaku usaha.

Selanjutnya, bagi para pelaku usaha atau pihak lain yang terkait, perlu juga mengetahui bagaimana tahapan penyelidikan, pemanggilan pihak-pihak terkait, atau apabila tidak bersedia hadir dalam penyelidikan sampai dengan tidak bersedia menyerahkan surat atau dokumen dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha? Simak penjelasan dibawah ini, sebagaimana diatur dalam Perkom No.1/2010.

Tahapan Penyelidikan

Seperti diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Perkom No.1/2010 Tahapan yang akan dilakukan oleh investigator dalam penyelidikan perkara persaingan usaha, yaitu:

  1. Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, Pelaku Usaha, dan pihak lain yang terkait;
  2. Memanggil dan meminta keterangan saksi;
  3. Meminta pendapat ahli;
  4. Mendapat surat atau dokumen;
  5. Melakukan pemeriksaan setempat; atau
  6. Melakukan analisa terhadap keterangan-keterangan, surat, dan dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) disebutkan untuk setiap kegiatan penyelidikan tersebut, investigator harus membuat dan menandatangani Berita Acara yang diperuntukan untuk itu.

Seperti yang disebutkan bahwa seorang investigator dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk keperluan penyelidikan, maka prosedur dalam surat pemanggilan menurut Pasal 36 Perkom No.1/2010 sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama pemanggil;
  2. Tanggal pemanggilan;
  3. Nama jelas pihak yang dipanggil;
  4. Alamat jelas pihak yang dipanggil;
  5. Status pihak yang dipanggil;
  6. Alasan pemanggilan;
  7. Tempat persidangan;
  8. Tanggal persidangan; dan
  9. Waktu persidangan.

Para pihak terkait yang telah dipanggil oleh investigator wajib memenuhi panggilan tersebut dalam rangka penyelidikan, selain itu juga wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan kepada investigator (Pasal 32 – 34 Perkom No.1/2010).

Bagaimana jika kita tidak bersedia hadir dan memberikan informasi dalam Penyelidikan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan apabila pelapor, terlapor, pelaku usaha, pihak lain yang terkait, saksi, ahli atau setiap orang yang tidak bersedia hadir setelah dipanggil untuk keperluan penyelidikan, maka Komisi dapat meminta bantuan Penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada ayat (3) dinyatakan apabila para pihak seperti yang disebutkan diatas tidak bersedia memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau menghambat proses penyelidikan, maka Komisi dapat menyerahkan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika kita tidak bersedia menyerahkan Surat atau dokumen.

Apabila kondisi ini terjadi, misalnya, pelapor, terlapor tidak bersedia menyerahkan surat atau dokumen, maka Komisi dapat bekerjasama dengan Penyidik melakukan penggeledahan atau penyitaan surat atau dokumen seperti diatur pada Pasal 35 ayat (2) Perkom No.1/2010.

Selain upaya penggeledan dan penyitaan, Komisi juga dapat memberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) yaitu dapat dikenai sanksi pidana denda serendah-rendahnya 1 (satu) milyar dan setinggi-tingginya 5 (lima) milyar rupiah, atau pidana kurungan pengganti selama lamanya 3 (tiga) bulan. Karena hal ini dianggap melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha khusunya Pasal 41.

Pasal 41 UU Persaingan Usaha menyatakan:

  • Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang
    diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  • Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang
    diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses
    penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik
    untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi UU Persaingan usaha tidak membenarkan tindakan pihak terkait dalam pemeriksaan atau penyidikan untuk menolak memberikan surat atau dokumen, sebab hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat proses penyidikan.

Apa Hasil Penyelidikan

Dalam ketentuannya khsusunya Pasal 37 Perkom No.1/2010 disebutkan mengenai hasil penyelidikan adalah sebagai berikut:

  1. Menilai kejelasan dan kelengkapan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
  2. Penilaian tentang kelengkapan dan kejelasan laporan investigasi dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan;
  3. Laporan Hasil Penyelidikan sekurang-kurangnya memuat:
    • Identitas Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
    • ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar;
    • telah memenuhi persyaratan minimal 2 (dua) alat bukti.

Selanjutnya untuk Laporan Hasil Penyelidikan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas, akan diserahkan kepada unit kerja yang menangani  untuk dilakukan pemberkasan dan penanganan perkara. Sebaliknya, apabila Laporan Hasil Penyelidikan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka akan dicatat dalam Daftar Penghentian Penyelidikan.

Tahapan selanjutnya, setelah penyelidikan akan diadakan pemeriksaan pendahuluan sampai dengan adanya putusan Majelis Komisi

baca juga: 3 tahapan pelaksanaan putusan KPPU yang wajib dipahami.

Demikian semoga dapat bermanfaat.

Silahkan download Undang-Undang dan Peraturan terkait:

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara

 

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan Persaingan Usaha dan proses penyelidikan di KPPU. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar DP, S.H