ini-dia-cara-untuk-mengetahui-produk-bisnis-anda-wajib-berlabel-sni

INI DIA CARA UNTUK MENGETAHUI PRODUK BISNIS ANDA WAJIB BERLABEL SNI

Pada dasarnya dalam setiap kegiatan ekonomi yang menyangkut memproduksi atau memperjualbelikan setiap produk tanpa Standar Nasional Indonesia atau lebih dikenal dengan istilah SNI diperbolehkan sepanjang produk tersebut tidak diatur sebagai produk yang wajib SNI.

SNI merupakan  Standar  yang  ditetapkan  oleh  Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia untuk melakukan Penilaian  Kesesuaian  dalam menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi acuan dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan SNI melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian (“UU No.20/2014”). Pemberlakukan SNI bagi suatu produk  menurut UU No.20/2014 bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat,  konsensus  dan  tidak  memihak,  transparansi  dan  keterbukaan, efektif  dan  relevan,  koheren,  dimensi  pembangunan  nasional,  serta kompeten dan tertelusur.

Jika merujuk  UU No.20/2014, pemberlakuan SNI tidak hanya pada sebuah produk barang, namun juga dapat berupa Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Lalu untuk produk barang apa saja yang wajib SNI Dan bagaimana mengetahui sebuah produk wajib diterapkan pemberlakuan SNI?

Dalam penerapan SNI diberlakukan dengan 2 (dua) sistem yaitu:

  1. pemberlakukan SNI secara Sukarela.
  2. Pemberlakuan SNI secara wajib.

Bagi produk yang tidak wajib SNI, pelaku usaha dapat mengajukan SNI secara sukarela, walaupun produknya dapat diedarkan atau diperdagangkan tanpa adanya label SNI. Sedangkan pemberlakukan SNI secara wajib, ditetapkan oleh instansi yang  berwenang  melalui peraturan yang diterbitkan oleh instansi tersebut. Oleh karena untuk dapat mengetahui apakah suatu produk tersebut wajib SNI atau tidak, tentunya harus melakukan penelusuran peraturan yang berlaku tentang wajib SNI terhadap produk tertentu.

Cara mudah untuk mengetahui produk kita wajib SNI adalah dengan menghubungi BSN. Berikut contoh barang-barang yang wajib SNI beserta peraturan mengenai pemberlakuan SNI wajib yang terdapat di BSN:

NO.NO SNINama BarangRegulatorNo SK
1SNI 0302:2014Semen portland pozolanKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN82/M-IND/PER/9/2015
2 SNI 7064:2014Semen portland kompositKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN82/M-IND/PER/9/2015
3 SNI 3747:2009Kakao bubukKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN60/M-IND/PER/6/2010
4 SNI 7469:2013Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantikKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN37/M-IND/PER/3/2015
5 SNI 0727:2008Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumiKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN45/M-IND/PER/2/2012
6 SNI ISO 21690:2013Kaca untuk bangunan – Blok kaca – Spesifikasi dan metode ujiKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN83/M-IND/PER/9/2015
7SNI ISO 13006:2010Ubin keramik – Definisi, klasifikasi,karakteristik dan penandaanKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN01/M-IND/PER/1/2016
8SNI 3140.3:2010/Amd1:2011Gula kristal – Bagian 3: PutihKEMENTERIAN PERTANIAN68/Permentan/OT.140/6/2013
9 SNI 0098:2012Ban mobil penumpangKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN76/M-IND/PER/9/2015
10 SNI 0099:2012Ban truk dan busKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN76/M-IND/PER/9/2015
11 SNI 0101:2012Ban sepeda motorKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN76/M-IND/PER/9/2015
12SNI 0085:2009Seng oksidaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN102/M-IND/PER/11/2015
13 SNI 7709:2012Minyak goreng sawitKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN100/M-IND/PER/11/2015
14 SNI 04-0227-1994/Amd1-1999Tegangan standar, Amandemen 1DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM29/PRT/M/2006
15 SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006Pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih pada instalasi rumah tangga dan sejenisnya – Bagian 1: Pemutus sirkit untuk operasi arus bolak-balik, Amandemen 1KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL09 Tahun 2007
16SNI 04-6507.1-2002Electrical accessories � circuit-breakers for overcurrent protection for household and similar installations � Part 1 : Circuit-breakers for a.c. operationKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL09 Tahun 2007
17 SNI 3751:2009Tepung terigu sebagai bahan makananKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN59/M-IND/PER/7/2015
18 SNI 7701:2011Kawat baja kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan (PC Bar/KBjP-Q)KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN83/M-IND/PER/10/2014
19 SNI 2803:2012Pupuk NPK padatKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN08/M-IND/PER/2/2014
20 SNI 7617:2013Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kainKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN97/M-IND/PER/11/2015

BP Lawyers dapat membantu anda:

Kami memiliki hubungan baik dengan instansi pemerintah yang sangat membantu kami dalam memberikan solusi hukum untuk investasi Klien kami. Solusi yang didapatkan klien kami termasuk penerbitan izin yang diperlukan dalam bisnis mereka. Anda dapat menghubungi kami di:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821-1234-1235

Author :

Ali Imron