
Material Proyek Sering Dicuri, Bagaimana Perusahaan Menyikapinya?
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Lahan pembangunan proyek konstruksi sering mengalami pencurian material proyek oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Yang dimaksud material proyek adalah bahan-bahan bangunan mulai dari pasir, batu, semen, besi, kabel hingga alat-alat proyek.
Jika ada kasus seperti di perusahaan anda, sebelum mengambil langkah hukum sebaiknya perhatikan terlebih dahulu jenis pencurian berdasarkan hukum perundang-undangan. Tujuannya adalah perusahaan menemukan cara yang tepat untuk mengatasinya, sebab ada jenis pencurian yang justru tidak diberikan sanksi berat kepada pelakunya.
Jenis Pencurian Berdasarkan Hukum
Material proyek sering menjadi sasaran pencurian, salah satu alasannya karena banyak proyek tidak memiliki batas yang tetap. Batas dalam hal ini bisa berupa tembok, kawat, selokan dan sebagainya. Ketiadaan batas membuat orang dari luar proyek masuk ke dalam lahan proyek untuk menemukan bahan-bahan sisa dan bahan-bahan bernilai yang bisa dibawa. Yang patut diperhatikan adalah orang yang masuk ke lahan proyek tidak semuanya pencuri atau yang berniat mencuri melainkan termasuk para pemulung. Maka dari itu, langkah hukum yang diambil oleh perusahaan harus bertolak dari jenis pencurian dan nilai kerugian.
Pencurian Ringan
Pada pencurian material dengan nilai kurang dari 2.500.000 dianggap sebagai pencurian ringan.hal in diatur di dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP.
Pasal 364 KUHP:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012:
Apabila nilai barang atau uang tersebutbernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Pada kasus yang tergolong pencurian ringan, pelaku tidak dikenakan penahanan dan acara pemeriksaan yang dilakukan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.
Pencurian Biasa
Pencurian biasa merujuk pada pencurian dalam pengertian pokok. Dalam Pasal 362 KUHP pencurian biasa dirumuskan dengan:
’’Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”.
Jadi pencurian biasa bisa digunakan untuk pencurian yang dilakukan dengan nilai kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah.
Pencurian dengan Kekerasan
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, maka sanksi hukum yang diberikan berupa:
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Mengetahui jenis pencurian di atas membantu perusahaan dalam:
- mengambil langkah hukum yang sesuai
- memperkuat perlindungan terhadap material proyek.
Baca Juga: Batasan Dalam Hak Cipta yang Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.