
Keberadaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Di Dalam CV
Konsultan Hukum Jakarta – CV atau Persekutuan Komanditer dalam menjalankan fungsi dan usaha memiliki 2 jenis sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu aktif. Keberadaan keduanya mutlak berada di dalam suatu CV sebagaimanadiatur di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang berbunyi: “Persekutuan Komanditer yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”
Arti dari CV sendiri mengisyaratkan terdapatnya persekutuan di dalam badan usaha tersebut. Pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.
Persekutuan antara 2 jenis sekutu yang dimaksud memungkinkan sebuah CV berfungsi selayaknya badan usaha. Kedua jenis sekutu tersebut terdiri atas sekutu pasif dan sekutu aktif.
Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer
Adalah pihak bertugas untuk memasok modal sebagai modal persekutuan. Modal yang dimaksud bisa berupa uang atau berupa benda. Sekutu pasif tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.
Pasal 17 KUHD
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.
Pasal 20 KUHD
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Maka, sekutu pasif adalah persero komanditer yang tidak ikut bekerja dalam perseroan. Dalam soal tanggung jawab modal, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab mengenai modal usaha perusahaan. Pihak ini juga tidak bisa terlibat di dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan sekalipun mendapatkan surat kuasa dari sekutu aktif.
Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer
Adalah pihak yang menjalankan perusahaan, memastikan operasional perusahaan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan mewakili perusahaan dalam urusan dengan hukum. Sekutu aktif mengurus perusahaan untuk kemudian keuntungannya dibagikan pula kepada sekutu pasif berdasarkan perjanjian. Sekutu aktif tidak bisa melimpahkan tugasnya kepada sekutu pasifsekalipun menggunakan surat kuasa.
Kelebihan sekutu aktif:
- Berkuasa penuh dalam menjalankan perusahaan mulai dari kepengurusan, hingga menambah modal usaha.
- Mengatur operasional perusahaan sehingga lebih memahami mengenai kondisi perusahaan, strategi untuk memajukan perusahaan serta memberi nilai terhadap perusahaan.
Kekurangan:
- Karena dia bertanggung jawab terhadap perusahaan, maka segala kerugian yang dialami perusahaan dihadapinya tanpa campur tangan sekutu pasif.
- Bertanggung jawab atas harta pribadi dan hutang-piutang perusahaan.
Sebagai catatan: sekutu aktif dan sekutu pasif di dalam pendirian sebuah CV tidak harus hanya berjumlah satu. Artinya, baik sekutu aktif maupun pasif bisa lebih dari satu. Dalam hal ini, setiap sekutu aktif yang terlibat akan bertanggung jawab bersama terhap hidupnya perusahaan. apabila salah satu sekutu aktif memiliki hutang piutang bagi perusahaan maka sekutu aktif yang lain akan ikut menanggung hutang yang dimaksud atau menanggng renteng.
Baca Juga: Material Proyek Sering Dicuri, Bagaimana Perusahaan Menyikapinya?
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.