
Apa Jeratan Hukum Bagi Pencuri Ide Bisnis?
Konsultan Hukum Jakarta – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ide adalah rancangan yang tersusun di dalam pikiran. Kata ini setara dengan gagasan atau cita-cita. Beberapa orang mempunyai ide pada awalnya untuk membangun sebuah usaha. Ide tersebut kemudian berkembang menjadi rencana-rencana atau konsep yang kemudian dapat diterapkan dalam tahapannya.
Namun bagaimana perasaan Anda jika ide bisnis yang Anda miliki dicuri orang? Tentunya hal ini merupakan hal yang mengesalkan dan pastinya ini juga merugikan Anda. Apa upaya hukum yang dapat menjerat pencuri ide bisnis?
Rahasia dari usaha yang Anda akan mendapat perlindungan hukum apabila dia memenuhi 3 kriteria berikut:
- Informasi tersebut bersifat rahasia,
- Memiliki nilai ekonomi, dan
- Dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang sebagaimana mestinya.
Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk konteks persoalan pencurian ide bisnis disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Dalam hal ini, rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya.”
Apabila terdapat pihak yang menggunakan rahasia dagang milik seseorang, yaitu pemegang hak rahasia dagang berlisensi, dapat menggugat pihak tersebut ke Pengadilan Negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Gugatan yang dilayangkan dapat berupa ganti rugi dan pemberhentian semua perbuatan.
Pelaku pencuri ide bisnis dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun danatau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Persoalannya adalah kita tidak mungkin melindungi ide yang kita miliki setiap saat. Karena cepat atau lambat ide itu pasti akan dikerjakan jika kita sudah mempunyai tujuan di dalamnya. Orang lain mungkin dapat mengamati kita sepanjang waktu. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan untuk melindungi ide bisnis yang dimiliki adalah mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual yang mencakup hak paten penemuan, merek dagang untuk identitas merek, dan hak cipta untuk gagasan yang diekspresikan.
Selain perlindungan berdasarkan hukum, berikut ada beberapa tips untuk mencegah orang lain mencuri ide bisnis Anda:
- Ciptakan ciri khas dari produk bisnis. Bisnis adalah ladang kreatifitas, maka buatlah ciri khas produk yang mungkin belum orang lain ciptakan. Ciri khas inilah yang biasanya melekat pada pikiran konsumen yang efeknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
- Bangun “kedekatan” dengan konsumen. Loyalitas dalam membangun sebuah brand adalah salah satu hal terpenting. Banyak bisnis/toko yang menjual produk serupa, tapi belum tentu mereka sama dalam hal melayani konsumen.
- Ketika produk sudah dikenal masyarakat, beberapa orang pasti akan mengambil celah untuk menirunya. Inilah pentingnya bisnis yang inovatif. Jangan segan lakukan penambahan produk atau rubah beberapa hal yang menjadikan bisnis Anda semakin dilirik oleh konsumen. Dengan adanya perubahan ini juga dapat mengukur produk apa yang dapat ditonjolkan dalam bisnismu.
- Jika beberapa tips di atas sudah Anda lakukan untuk melindungi ide bisnis dan mencegah orang lain mencuri ide dari bisnis Anda, Anda hanya perlu melakukan hal-hal tersebut secara konsisten. Agar bisnis Anda dapat berjalan dengan stabil dan terus diingat konsumen sebagai brand yang memiliki kualitas baik juga memiliki manfaat terhadap kelangsungan hidup mereka.
Baca Juga: Pentingkah Mencatatkan Hak Cipta?
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.