Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Sengketa Bisnis Apa saja yang Harus Diselesaikan di Pengadilan

Konsultan Hukum Indonesia – Penyelesaian jalur pengadilan atau litigasi biasanya melibatkan para pakar hukum dan jaksa. Dalam proses penyelesaian masalah melalui litigasi atau pengadilan, para pihak dapat menentukan para pakar hukumnya masing-masing. Dalam hal ini, pengacara. Hal ini bertujuan, membantu menyediakan bantuan hukum dan berupaya pihak-pihak pesengketa terbebas dari sangsi hukum.

Risiko yang dihadapi kedua pihak kemudian adalah keputusan pengadilan yang bersifat mengikat dan tetap. Artinya, pengadilan dapat memutuskan pihak-pihak yang bermasalah sesuai bunyi pasal pidana dan ketentuan keputusan putusan tersebut tidak dapat diganggu dan digugat. Pihak-pihak yang dipidanakan oleh pengadilan, wajib mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sesuai tindakan pelanggaran. Lantas, apa saja sengketa bisnis yang diselesaikan di pengadilan?

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Litigasi merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Tujuannya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari.

Pengertian ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999);

“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.”

Penjelasan di atas hanya menyebutkan secara eksplisit mengenai litigasi. Namun, dalam proses litigas menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Pihak-pihak pesengketa adalah objek hukum dan kewajiban mereka untuk tunduk terhadap keputusan hakim di pengadilan.

Adapun jenis sengketa bisnis yang ditangani melalui litigasi atau jalur pengadilan meliputi:

  1. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, antara lain:
    • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
    • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
    • keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    • keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    • permohonan pembatalan putusan arbitrase;
    • keberatan atas putusan Komisi Informasi;
    • penyelesaian perselisihan partai politik;
    • sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
    • sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  3. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  4. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  5. sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

Sengketa Bisnis Perniagaan

Telah disebutkan di atas, salah satu penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan, ialah sengketa yang pemeriksaannya di pengadilan ditentukan oleh tenggang waktu penyelesaiannya. Dalam kaitan dengan ini, yaitu sengketa bisnis yang diselesaikan dengan melalui prosedur Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran.

Dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, menjelaskan:

“Pengadilan Niaga mempunyai tugas memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang.”

Tentunya ketentuan pasal di atas, merujuk pada tindakan wanprestasi atau ingkar janji oleh salah pihak. Tindakan wanprestasi adalah tindakan penyelewangan terhadap perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Ada beragam tindakan wanprestasi, antara lain, sebagaimana yang dijelaskan oleh bunyi pasa 300 di atas.

Namun, sebelum diselesaikan melalui proses Pengadilan Niaga, sengketa bisnis harus melewati proses dan ketentuan hukum dalam pengadilan umum. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri berada pada lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang tentang Peradilan Umum. Dalam Pasal 50 juga menjelaskan;

“Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”

Beberapa keuntungan penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi atau pengadilan:

  • Proses dilakukan secara formal oleh lembaga yang ditunjuk negara (Pengadilan hingga Mahkamah Agung).
  • Keputusan dibuat oleh hakim dimana tidak ada keterlibatan dari kedua belah pihak.
  • Fakta hukum menjadi orientasi dari pengambilan keputusan dari hakim.
  • Proses persidangan dilakukan secara terbuka waktu yang diperlukan juga relatif singkat.

Baca Juga: Empat Karakteristik Arbitrase yang Wajib Dipahami Pebisnis

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.