
Empat Karakteristik Arbitrase yang Wajib Dipahami Pebisnis
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
Pihak-pihak pesengketa memilih arbitrase sebagai langkah penyelesaian konflik atau sengketa bisnis dan bertujuan memperoleh jalan perdamaian. Pemilihan arbitrase tentunya juga agar masing-masing pihak pesengketa dapat menghindari kerugian-kerugian akibat sengketa bisnis. Kerugian-kerugian itu sebagai akibat dari pembiayaan di pengadilan dan perselihan. Karena itu, arbitrase adalah model pendekatan yang penekanannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Artinya, selain di luar pengadilan, tetapi juga melibatkan pihak ketiga yang sangat kompeten dan ahli dalam bidang hukum. Pihak ketiga dimaksud disebut arbiter.
Karakteristik Arbitrase
Dalam menyelesaikan masalah pekerjaan dan atau sengketa bisnis dibutuhkan kesepakatan kedua pihak. Pihak-pihak yang dimaksudkan di sini, ialah mereka yang akibat sengketa dirugikan oleh pihak lain. Pendekatan yang dipakai dapat berupa bantuan hukum dan pihak ketiga. Tahap-tahap penyelesaian pun dilakukan di luar pengadilan dan tidak melibatkan pihak lain. Fokus kesepakan penyelesaian masalah, mengarah pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan, bertujuan saling menguntungkan, dan mengarahkan kedua pihak kepada agar berdamai.
Kedua pihak berhak memilih dan menentukan pihak ketiga sebagai orang yang dapat menyelesaikan persengketaan. Pemilihan pihak ketiga dikategorisasikan sebagai wewenang prerogatif kedua pihak dan pihak ketiga yang terpilh merupakan orang yang berkompeten dan ahli dalam bidang penyelesaian masalah melalui arbitrase. Tentunya, kesapakatan pemilihan tidak berdasarkan pemaksaan. Artinya, pemilihan itu murni bersifat konsensus dan berdasarkan kehendak masing-masing pihak.
Pada prinsipnya, arbitrase menyediakan proses penyelesaian sengketa yang netral dan efisien. Netral karena tidak berhubungan secara emosional dengan kedua pihak yang bersengketa. Efisien karena menyangkut pemilihan bantuan hukum yang tidak merugikan dan bertele-tele kepada kedua pihak. Intinya bahwa, pendekatan artibtrase adalah alternatif penyelesaian masalah bebas masalah.
Karena itu, kita perlu mengetahui karakteristik arbitrase. Hal ini, sebagai langkah objetifikasi penilaian terhadap keunggulan arbitrase. Bahwasannya, arbitrase salah satu pendekatan penyelesaian yang seringkali dipakai dan dapat dijadikan model pendekatan yang humanis. Berikut karakteristik arbitrase:
- Arbitration Shall be Made Based on the Consent of PartiesArbitrase merupakan proses konsensual yang membutuhkan persetujuan para pihak dalam hal terjadinya sengketa yang timbul dalam perjanjian konstruksi, maka arbitrase yang akan digunakan. Hal tersebut sesuai dengan article II New York convention, bahwa arbitrase akan bisa dieksekusi apabila para pihak sepakat untuk menuangkan klausul arbitrase di setiap perjanjian yang dibuatnya.
- The Decision that Made by Parties is Not Affected by the GovernmentSalah satu karakteristik yang sangat fundamental dalam arbitrase adalah para pihak bebas untuk menentukan forum arbitrase dan para arbitrator nya. Keputusan yang diambil pun tidak berdasarkan pada hukum nasional negara salah satu pihak saja. Maka, dalam hal terjadinya sengketa konstruksi internasional, maka para pihak dalam menentukan pilihannya tidak berdasarkan hukum nasional negara masing-masing pihak melainkan berdasarkan ketentuan forum arbitrasenya.
- The Award of Arbitration are Final and BindingArbitrase menghasilkan keputusan Final dan Binding, yang memiliki arti bahwa keputusan arbitrase tidak bisa diuji lagi dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase harus segera dieksekusi setelah keputusannya diberikan kepada pengadilan negeri dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Arbitration Use Adjudicatory ProceduresKarakteristik terakhir dari Arbitrase adalah proses arbitrase bersifat ajudikasi privat yang diberikan oleh forum arbitrase. Dalam proses ajudikasi ini akan menghasilkan keputusan yang tetap dan mengikat para pihak yang harus segera dieksekusi.
Keempat karakteristik arbitrase di atas setidaknya diketahui oleh pebisnis dalam rangka penyelesaian sengketa jika sewaktu-waktu diperlukan.
Baca Juga: Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Mediasi
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.