
Substansi Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Konsultan Hukum Indonesia – Kita selalu salah mengartikan dua kata ini, pailit dan bangkrut. Kita mengasumsikan bangkrut artinya pailit, atau sebaliknya pailit berarti bangkrut. salah tafsir ini dipengaruhi oleh cara pandang yang sudah lazim.
Umumnya, masyarakat atau kita melihat bangkrut merupakan kondisi perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan, sehingga dengan terpaksa perusahaan berhenti beroperasi atau tidak lagi menjalankan bisnis. Pemahaman kita sedikit tekecoh oleh pengertian ini, sehingga kita menyebut perusahaan yang bangkrut berarti sudah pailit.
Disinformasi kedua frasa ini berindikasi kita selalu terjebak pada rumusan pakem masyarakat. Imbasnya, kita mensinonimkan antara pailit dan bangkrut. Padahal, dalam dunia bisnis dan usaha baik bangkrut maupun pailit memberikan dampak dan situasi yang sedikit berbeda yang kemudian menuntut penanganan yang sedikit berbeda pula. Karena itu, apa perbedaan antara keduanya?
Substansi Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Ketentuan pailit diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan, asas hukum Hukum Kepailitan Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata dan asas khusus dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 1131 KUHPerdata:
Seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya.
Pasal 1132 KUHPerdata:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hubungan dengan peraturan perundang-undangan kepailitan, peraturan dimaksud juga berfungsi untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait dalam hal ini Kreditor dan Debitor, atau juga masyarakat. Sebab, hubungan pailit tidak hanya dengan orang-perorangan (pengusaha), tetapi juga perusahaan.
Sementara, pengertian bangkrut atau kebangkutan tidak diatur oleh perundang-undangan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, bangkrut bisa didefinisikan sebagai kondisi perusahaan, toko, atau bisnis yang menderita kerugian besar sehingga harus jatuh atau gulung tikar. Dengan kata lain, sebuah perusahaan, toko, atau bisnis, misalnya, dinyatakan bangkrut bila menderita kerugian.
Suatu perusahaan atau usaha tersebut mengalami bangkrut setelah diketahui perusahaan tersebut sedang bermasalah. Bermasalah di sini diartikan sebagai tidak dapat menjalankan operasi perusahaan dengan baik.
Dua faktor penyebab kebangkrutan perusahaan:
- Faktor Internal, dapat terjadi karena kesalahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen atau terjadinya mismanagement.
- Faktor eksternal, yang disebutkan Putusan MK di perkara Nomor 18/PPU- VI/2008, menjelaskan faktor eksternal dapat terjadi karena perubahaan lingkungan bisnis atau di luar kewenagan perusahaan.
Berdasarkan kedua pemahamaan ini, maka jelas terlihat perbedaan antara pailit dan bangkrut. Perbedaan ini, lebih tepatnya dilihat secara substansif. Bahwasanya, kebangkrutan berarti ketidaksanggupan perusahaan menyelesaikan persoalan-persoalannya, eksternal dan internal, yang menyebabkan tidak dapat beroperasinya suatu perusahaan. Sedangkan, perusahaan yang pailit belum tentu bangkrut. Suatu perusahaan dianggap pailit jika perusahaan (debitor) memenuhi persyaratan pailit sebagai berikut (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan):
- Mempunyai dua atau lebih kreditor.
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka perusahan dianggap pailit jika sudah mendapat putusan Pengadilan Niaga. Dalam kasus yang lebih besar, kepailitan perusahaan dinyatakan bangkrut, jika aset perusahaan tidak mencukupi pembayaran kewajiban. Namun pada prinsipnya, perusahaan yang pailit belum tentu bangkrut.
Baca Juga: Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.