
Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum
Konsultan Hukum Jakarta – Barang produksi berarti barang yang dihasilkan oleh produsen. Barang konsumen artinya barang yang dipakai konsumen. Ketentuan pemberlakuan harga barang ditentukan oleh produsen. Produsen berhak menetapkan harga suatu barang sesuai kebutuhan konsumen. Konsumen tidak wajib membeli barang-barang tersebut jika ditemukan kenaikan harga atau harganya tidak sesuai permintaan konsumen.
Monopoli Produsen
Pengaturan harga suatu barang ditentukan oleh produsen. Tinggi dan rendahnya harga tidak hanya dilihat dari permintaan konsumen, tetapi juga jumlah produktivitas barang. Jika permintaan konsumen meningkat, maka produktivitas barang ikut meningkat, dan berpengaruh dengan kenaikan harga. Sebaliknya, jika permintaan barang menurun, berdampak pada produktivitas dan harga barang yang rendah.
Pada prinsipnya produsen sendirilah yang menentukan harga suatu barang. Faktor produksi barang sedikitnya tidak berdampak bagi tinggi rendahnya suatu barang. Sebab, meskipun barang diproduksi dalam jumlah banyak sesuai permintaan konsumen, terkadang produsen tidak ingin mendapatkan kerugian. Tindakan ini, disebut monopoli produsen.
Umumnya, praktek monopoli produsen banyak berimplikasi negatif. Tindakan pemonopolian produsen, seringkali merugikan konsumen. Produsen mengatur harga dengan cara meningkatkan jumlah produksi, atau bertindak sebagai produsen tunggal. Sebagai produsen tunggal, mereka memainkan harga dan menentukan harga di pasaran. Lantas, apa sih sebenarnya monopoli? Lalu, apa larangan hukum terhadap praktek monopoli?
Tentang monopoli dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/199).
- Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
- Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Kedua ayat di atas, menggambarkan dengan jelas apa itu monopoli dan pratek monopoli. Terlihat dengan jelas termonologi monopoli berimplikasi negatif. Imbas dari praktek monompoli ialah pemusatan kekuatan oleh hanya satu orang dan menimbulkan ekses persaingan ekonomi tidak sehat. Karena itu, pasal 4 dengan rujukkan Undang-Undang yang sama menjelaskan larangan hukum trehadap praktek monopoli produksi dan atau harga oleh produsen.
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Praktek-praktek seperti yang dimaksudkan di atas, hanya akan berekses bagi konsumen dan persaingan tidak kompetitif.
- Konsumen harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
- Terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
- Penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya, akibat harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
Untuk melindungi konsumen dari praktek produsen, dijelaskan pada Undang-Undang Perlindungan konsumen. Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999:
Konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
Gugatan konsumen bisa dilakukan sesuai ketentuan, Pasal 46 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999:
- Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
- Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Baca Juga: Dasar Hukum Memproduksi Barang yang Mirip dengan Perusahaan Lain
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.